Penangkapan dilakukan di tepi jalan kawasan Batu Kambing. Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Herwin, mengatakan bahwa tersangka merupakan warga setempat dan diamankan tanpa perlawanan.
“Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan satu unit smartphone dan uang tunai sebesar Rp850.000,” ujar AKP Herwin.
Pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah lokasi lain yang berkaitan dengan tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu kotak permen merek Hapydent yang mencurigakan.
“Setelah diperiksa, kotak permen tersebut berisi 39 paket sabu,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga menemukan enam paket sabu lainnya yang dibungkus dalam plastik klip bening serta sejumlah pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat bantu konsumsi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Agam, sekaligus menjadi peringatan akan masih maraknya peredaran barang haram di tingkat nagari.
Sumber: detik.com



