Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Pemkot Padang Siapkan Langkah Strategis Usai Penghentian Penjagaan 54 Perlintasan Sebidang

Kabasurau.co.id: PADANG — Pemerintah Kota Padang bergerak cepat menyikapi penghentian penjagaan di 54 perlintasan sebidang kereta api oleh Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang. Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 itu memicu kekhawatiran terkait meningkatnya risiko kecelakaan di sejumlah titik rawan. Selasa, (5/5/2026).

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Ia memastikan pemerintah daerah tidak akan tinggal diam dan segera mengambil langkah strategis guna meminimalisir potensi kecelakaan.

“Kita akan segera menggelar rapat untuk merumuskan langkah-langkah konkret. Keselamatan masyarakat adalah yang utama,” ujar Fadly Amran saat menghadiri kegiatan di Aula Balai Kota Padang, Sabtu (2/5/2026).

Penghentian penjagaan dilakukan di puluhan perlintasan yang tersebar di Kota Padang, Kota Pariaman, dan Kabupaten Padang Pariaman. Kebijakan tersebut diambil menyusul tidak tersedianya alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2026.

Sebagai langkah awal, Pemerintah Kota Padang akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh perlintasan sebidang, baik yang memiliki izin resmi maupun yang tidak. Perlintasan legal akan menjadi prioritas penanganan, sementara perlintasan ilegal direncanakan untuk ditutup guna mengurangi risiko kecelakaan.

“Perlintasan yang memiliki izin akan kita tangani lebih lanjut, sedangkan yang tidak berizin akan kita tutup,” tegasnya.

Namun demikian, Pemkot juga membuka ruang evaluasi terhadap perlintasan yang selama ini tidak berizin tetapi memiliki peran penting bagi mobilitas masyarakat. Legalisasi dimungkinkan dilakukan dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan.

Di sisi lain, kebijakan penghentian penjagaan ini berdampak pada 165 petugas yang sebelumnya bertugas di perlintasan sebidang. Mereka harus mengakhiri masa kerja setelah kontrak berakhir pada 30 April 2026 tanpa adanya perpanjangan.

Kondisi ini menambah kekhawatiran masyarakat, mengingat perlintasan sebidang merupakan salah satu titik rawan kecelakaan lalu lintas, terutama ketika tidak dilengkapi dengan petugas penjaga.

Pihak BTP Kelas II Padang juga telah meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera mengambil langkah antisipatif, termasuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan sistem penjagaan tersebut.

Dengan langkah cepat yang tengah disiapkan, Pemerintah Kota Padang berharap keselamatan pengguna jalan serta kelancaran operasional kereta api tetap terjaga, meskipun tanpa penjagaan di sejumlah perlintasan sebidang.

Sumber: Info sumbar 

Baca Juga
Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Surau TV, Klik : WA Grup & Telegram Channel
Copyright © 2025 - Kabasurau.co.id | All Right Reserved