Biaya Haji 2024ist.

Kabasurau.co.id. Pada rapat antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023, disepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim 1445 H/2024 M. Kesepakatan ini menetapkan rata-rata BPIH sebesar Rp93,4 Juta dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp56,04 Juta yang akan ditanggung jemaah.

Namun, yang menarik perhatian adalah kebijakan baru terkait pelunasan biaya haji. Sebelumnya, jemaah harus melunasi biaya haji secara penuh setelah terbitnya Keputusan Presiden tentang BPIH. Namun, dalam upaya memudahkan jemaah, sekarang telah diambil keputusan untuk memberlakukan sistem cicil pelunasan biaya haji.

Jubir Kementerian Agama, Anna Hasbie, menyatakan bahwa proses pelunasan biaya haji bisa dilakukan secara cicil sejak keputusan kesepakatan BPIH hingga waktu pelunasan yang akan ditentukan. Langkah ini berbeda dari kebijakan sebelumnya yang mewajibkan pembayaran penuh setelah Keputusan Presiden diterbitkan.

Dalam upaya menindaklanjuti kebijakan ini, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah mengirimkan surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi pada 4 Desember 2023. Isi surat tersebut memberitahukan bahwa jemaah haji reguler sudah bisa memulai pembayaran cicilan Biaya Perjalanan Ibadah Haji.

Hal ini diikuti dengan permintaan kepada Kepala Kanwil Kemenag untuk menyosialisasikan kepada jemaah bahwa mereka bisa melakukan pelunasan secara bertahap melalui rekening masing-masing.

Keputusan ini merupakan langkah progresif karena memberikan kemudahan kepada jemaah haji. Sebelumnya, pembayaran biaya haji harus dilakukan secara langsung setelah terbitnya Keputusan Presiden, yang mungkin menjadi beban berat bagi sebagian jemaah.

Dengan adanya opsi mencicil pelunasan biaya haji, diharapkan lebih banyak jemaah yang bisa memanfaatkan kesempatan untuk menjalankan ibadah haji tanpa beban finansial yang terlalu berat. Ini juga menjadi langkah penting dalam memperluas akses masyarakat untuk menjalankan ibadah haji sesuai dengan kuota yang tersedia.