Haji 2024 BipihKondisi Masjidil Haram sebelum Pandemi, Ahad (26/1/2020). Foto: Fairuz Syaugi

Kabasurau.co.id. Kementerian Agama membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler sejak tanggal 10 Januari 2024. Proses pelunasan ini dapat dilakukan oleh jemaah yang telah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan. Menurut Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, hampir 50% dari total kuota Indonesia, yaitu 100.181 jemaah, telah dinyatakan memenuhi syarat tersebut.

“Sebanyak 22.927 jemaah haji reguler sudah melunasi biaya haji dalam tahap pertama ini,” ungkap Anna Hasbie di Jakarta pada hari Minggu, 21 Januari 2024. Ia menambahkan bahwa jumlah ini terus bertambah seiring berjalannya proses pemeriksaan kesehatan jemaah.

Anna juga melihat tren kenaikan dalam pelunasan biaya haji. Jika pada tiga hari pertama jumlahnya masih di bawah 1.000, dalam dua hari terakhir mencapai 6.130 dan 8.064 jemaah. “Pelunasan pekan depan saya duga akan naik signifikan karena jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan juga lebih dari 100 ribu,” tambahnya.

Proses pelunasan ini akan berlangsung hingga 12 Februari 2024, dan saat ini sudah ada 22.161 jemaah yang masuk kuota jemaah berhak lunas, 277 jemaah kuota lanjut usia prioritas, dan 489 jemaah cadangan yang telah melunasi.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah menandatangani MoU terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi, Tawfiq F Al Rabiah, pada awal Januari 2024. Indonesia mendapat kuota 241.000 jemaah, terdiri atas jemaah haji reguler dan haji khusus. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Mekanisme Pelunasan dan Besaran Bipih Jemaah yang telah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan dapat melunasi Bipih dengan mengikuti mekanisme sebagai berikut:

  • Jemaah melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
  • Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
  • Jemaah yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.


Besaran Bipih untuk jemaah haji reguler 1445 H/2024 M berdasarkan embarkasi adalah sebagai berikut:

  • Aceh: Rp49.995.870
  • Medan: Rp51.145.139
  • Batam: Rp53.833.934
  • Padang: Rp51.739.357
  • Palembang: Rp53.943.134
  • Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.498.334
  • Solo: Rp58.562.008
  • Surabaya: Rp60.526.334
  • Balikpapan: Rp56.510.444
  • Banjarmasin: Rp56.471.105
  • Makassar: Rp60.245.355
  • Lombok: Rp58.630.888
  • Kertajati: Rp58.498.334


Besaran tersebut mencakup biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa. Pelunasan Bipih tahap pertama ini diperuntukkan bagi jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia, dan jemaah haji reguler cadangan.