Allah ﷻ berfirman :


{إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ} [التوبة : 36]


”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36)

Ibnu Rajab rahimahullah ta’la mengatakan ”Allah ﷻ menjelaskan bahwa sejak penciptaan langit dan bumi, dan penciptaan malam dan siang, keduanya silih berganti dan akan berputar di orbitnya. Allah ﷻ pun menciptakan matahari, bulan dan bintang lalu menjadikan matahari dan bulan berputar pada orbitnya. Dari situ muncullah cahaya matahari dan juga rembulan. Sejak itu, Allah ﷻ menjadikan satu tahun menjadi dua belas bulan sesuai dengan munculnya hilal.

Dan Satu tahun dalam syariat Islam dihitung berdasarkan perpuataran dan munculnya bulan, bukan dihitung berdasarkan perputaran matahari sebagaimana yang dilakukan oleh Ahli Kitab.”


Apa empat bulan yang haram itu??

Mengenai empat bulan yang dimaksud disebutkan dalam hadits dari Abu Bakroh, Nabi ﷺ bersabda,
الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadal (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679).

Maka yang dimaksud dengan empat bulan haram(suci) itu 3 bulan berurutan adalah :1).Dzulqo’dah; 2).Dzulhijjah; 3).Muharram; dan satu yang terpisah yaitu 4).Rajab.


Lalu para Ulama berselisih diantara 4 bulan haram ini mana yang lebih utama???

A). Sebagian mazhab Syafi’i mengatakan bulan Rajab yang lebih utama. Akan tetapi Imam Nawawi Ulama besar mazhab Syafi’i melemah nya.

B). Hasan al basri dan imam Nawawi mengatakan bulan muharram yang lebih utama.

C). Mayoritas Ulama dan Ibnu Rajab mengatakan bulan Dzulhijjah yang lebih utama dibandingkan 4 bulan haram lainnya karena didalam nya ada ibadah haji.Wallahu a’lam.

Dan para Ulama berselisih kenapa dinamakan dengan 4 bulan ini bulan haram???

A). Karena besar nya dosa di dalam nya, apabila seorang melakukan dosa. Dan besar nya pahala didalamnya bagi seorang melakukan ketaatan.dalil nya firman Allah ﷻ
..فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ…

…maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu….(QS. At Taubah: 36)

B). Dinamakan dengan bulan haram, karena orang-orang Arab jahiliyah dilarang berperang di dalam bulan-bulan haram.

C). Diantara sebab kenapa di haram bulan-bulan haram ini diantara orang-orang Arab mengatakan karena bulan-bulan haram memungkinkan untuk melakukan berhaji dan berumrah, diharamkan bulan Dzulhijjah karena didalamnya ada ibadah Haji, dan diharamkan bulan dzulqa’dah karena orang-orang yang ingin berhaji mulai berangkat dari rumahnya, dan diharamkan bulan muharram karena orang-orang yang berhaji pulang dari ibadah haji.sehingga mereka merasa aman baik ketika berangkat haji atau pulang haji.diharamkan bulan Rajab karena didalamnya untuk melakukan umrah dan bertepatan setengah tahun.sehingga orang-orang yang tinggal dekat kota Mekkah bisa pergi umrah dengan aman.


Dan Allah ﷻ ketika di awal-awal islam melarang berperang pada bulan-bulan haram. Sebagaimana firman Allah ﷻ,
يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلشَّهْرِ ٱلْحَرَامِ قِتَالٍۢ فِيهِ ۖ قُلْ قِتَالٌۭ فِيهِ كَبِيرٌۭ ۖ وَصَدٌّ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ وَكُفْرٌۢ بِهِۦ وَٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِۦ مِنْهُ أَكْبَرُ عِندَ ٱللَّهِ ۚ وَٱلْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ ٱلْقَتْلِ ۗ وَلَا يَزَالُونَ يُقَـٰتِلُونَكُمْ حَتَّىٰ يَرُدُّوكُمْ عَن دِينِكُمْ إِنِ ٱسْتَطَـٰعُوا۟ ۚ وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِۦ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌۭ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَـٰلُهُمْ فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْـَٔاخِرَةِ ۖ وَأُو۟لَـٰٓئِكَ أَصْحَـٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَـٰلِدُونَ

Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.(Surat Al-Baqarah (2) Ayat 217)

Dan para ulama berselisih apakah hukum larangan berperang di bulan-bulan haram masih berlaku sampai saat ini atau sudah dihapus….???

Jumhur (mayoritas) Ulama mengatakan bahwasanya hukum larangan berperang di bulan-bulan haram telah dihapuskan.dalil nya adalah para sahabat Nabi ﷺ setelah wafatnya Rasulullah ﷺ mereka banyak melakukan penaklukan-penaklukan kota-kota atau negara-negara.dan tidak disebutkan dari perkataan mereka bahwasanya mereka berhenti berperang ketika memasuki bulan-bulan haram.maka ini menunjukkan bahwasanya hukum dilarang perang ketika bulan-bulan haram telah dihapuskan.

Dan ada yang mengatakan bahwasanya diantara keajaiban bulan-bulan haram adalah tumbuhan-tumbuhan kembali hijau dan subur dan air berlimpah sehingga kolam-kolam dan sunggai-sungai.dan orang-orang bisa mengairi tanaman-tanaman nya dan Hewan-hewan ternaknya.dan takkala berlalu bulan-bulan haram makan tanaman-tanaman kembali kuning dan air mulai susah. Akan tetapi riwayat ini adalah riwayat yang dusta dan bohong.

وَرَجَبُ مُضَرَ
Kenapa dinamakan dengan bulan Rajab??
Bulan Rajab diambil dari kata Rajjaba-Yurajjibu رجب – يرجب artinya ta’azhzhoma تعظم mengagungkan dan memuliakan.karena orang-orang jahiliyah mengagungkan dan memuliakan bulan Rajab.

Lalu kenapa dinamakan dengan mudhar???

Karena bani mudhar mereka yang paling mengagungkan dan paling memuliakan bulan Rajab sehingga dinisbatkan kepada mereka yaitu bani mudhar.

Dan Dikatakan bahwasanya para malaikat mengagungkan bulan Rajab dengan berbanyak tasbih dan tahmid.akan tetapi ini hadist yang maudhu'(palsu).

Nama – nama bulan Rajab

Dan dikatakan Bulan Rajab mememiliki 14 nama yaitu, Syahrullah, Rajab, Rajab mudhar, munfasilussanah, al ashom, al ashob, munaffisun, mutahohhirun, mu’alla, muqimum, harim, muqosyqisiyun, mubarri dan fardun.
Dan ada yang mengatakan 17 nama tambahan yaitu rojama, munfasilul alah dan munzi’us sanah.

Dan hukum-hukum yang berkaitan dengan bulan Rajab

1). Yang pertama, hukum berperang di bulan-bulan haram.sudah dijelaskan bahwasanya hukum berperang di bulan-bulan haram telah dihapuskan.

2). Yang kedua, menyembelih hewan ternak.dahulu orang-orang jahiliyah menyembelih hewan kurban dikhususkan bulan Rajab yang mereka katakan dengan ‘atirah.dan para ulama mengatakan hukumnya batil.dan karena orang-orang jahiliyah menyembelih selain Allahﷻ maka ini syirik hukumnya.

3). Yang ketiga, menjadikan bulan Rajab seperti hari ‘id atau hari raya maka hukumnya haram.karena didalam islam hanya ada dua hari raya,yaitu idul fitri dan idul adha.

4). Yang keempat, mengkhususkan Sholat seperti Sholat Raghaib yaitu sholat malam pada hari jumat di bulan Rajab maka ini kedustaan dan bathil dan tidak ada hadist yang shohih yang datang dari Nabi ﷺ menjelaskannya.dan Ulama telah bersepakat bahwasanya Sholat ini adalah bid’ah.

5). Ada pun berpuasa, tidak keutamaan khusus puasa Rajab dan tidak ada hadist shohih yang datang dari Nabi ﷺ maupun dari kalangan para sahabat Radhiyallahu anhum.
ada pun seseorang yang terbiasa berpuasa sunnah apakah itu puasa Nabi Daud alaihi salam atau puasa senin Kamis dan puasa ayyamul bidh yang bukan dikhususkan pada bulan Rajab maka hukum boleh.

6). Dan begitu juga membayar zakat.tidak ada dalil yang menjelaskan keutamaan membayar zakat hanya bulan rajab.kecuali seorang yang mana telah sampai nisob zakat nya di bulan Rajab maka boleh baginya untuk membayar zakat mall.adapun mengkhususkan membayar zakat mall pada bulan Rajab maka tidak ada dalilnya.

7). Adapun umroh dibulan Rajab maka hukum nya boleh menurut jumhur Ulama.


Dan diriwayatkan bahwasanya dibulan Rajab terjadi peristiwa-peristiwa yang besar akan tetapi tidak ada dalil yang shohih menjelaskanya. Seperti, diriwayatkan bahwasanya Nabi ﷺ dilahirkan pada malam pertama bulan rajab, dan bahwasanya Nabi ﷺ diutus pada hari 25 atau 27 bulan Rajab maka ini semua tidak benar.dan tidak ada dalil yang shohih menjelaskannya.

Dalam sebuah Hadist disebutkan apabila memasuki bulan Rajab Nabi ﷺ berdoa :
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبِ شَعْبَانَ وَبَلَغْنَا رَمَضَانُ

Ya Allah, berkahi kami dibulan Rajab dan dibulan sya’ban dan pertemukanlah kami dengan bulan Ramadhan.
Derajat Hadist ini dhoifun jiddan(sangat lemah).

Dan kita tahu bahwasanya bulan ramadhan miliki keutamaan yang banyak.maka,kita diperbolehkan untuk berdo’a kepada Allah untuk bisa dipertemukan bulan Ramadhan, bulan penuh berkah.

Abu bakar alwarraq al bakhili berkata bulan Rajab adalah bulan nya menanam, dan bulan sya’ban adalah bulannya menyirami tanaman dan bulan Ramadhan adalah bulan memetik hasil panen.

Wallahu’alam.

Baca Juga : Doa Menyambut Ramadhan

===========================
Sumber: Lathaif al-Ma’arif fima li Mawasim al-Ami min al-Wadhaif karangan Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah ta’la.

Penulis: Ustadz Rahmat Ridho, S. Ag