BBM BersubsidiFoto: Humas Polresta Padang

Kabasurau.co.id. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sebuah kios BBM yang diduga terlibat dalam tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah. Kejadian ini terungkap pada Senin (22/1/2024), sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Simpang 4 Bungus RT 001/RW004, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.

Kepala Kepolisian Resort Kota Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, melalui Kasi Humas Ipda Yanti Elfina, membenarkan pengungkapan kasus ini. “Unit II Tipidter Satreskrim Polresta yang dipimpin oleh Ipda Avif Mulya Pratama bersama anggotanya berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi di daerah Kecamatan Bungus Teluk Kabung Padang, dengan pemilik yang berinisial B (51),” ujarnya.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kios minyak yang menjual BBM Jenis Bio Solar dan Pertalite bersubsidi dengan cara menyimpannya dalam jumlah banyak atau penimbunan. Unit II Sat Reskrim Polresta Padang segera melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, dan hasilnya, ditemukan bahwa kios tersebut memperjualbelikan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite bersubsidi.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 (satu) drum warna biru berisi BBM jenis bio solar
  • 1 (satu) drum warna merah putih berisi BBM jenis bio solar
  • 3 (tiga) drum kecil warna biru berisi BBM jenis Bio Solar
  • 7 (tujuh) derigen menengah berisi BBM jenis Bio Solar (@ 10 liter)
  • 3 (tiga) derigen berisi BBM jenis Bio Solar (@ 35 liter)
  • 51 (lima puluh satu) jerigen berisi BBM jenis Bio Solar (@ 5 liter)
  • 9 (sembilan) derigen berisi BBM jenis Pertalite Bersubsidi (@ 35 liter)
  • 2 (dua) drum berisi BBM jenis Pertalite

Ipda Yanti menambahkan, “Terhadap pemilik kios dapat disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.” Pemilik kios, B (51), warga Bungus Teluk Kabung, beserta barang bukti, diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.