Hari Libur NasionalIlustrasi kalender. Foto: Fairuz Syaugi

Kabasurau.co.id. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 pada 29 Januari 2024, menetapkan jadwal hari-hari libur nasional untuk tahun tersebut. Keputusan ini mencakup 16 hari libur yang melibatkan perayaan keagamaan, kebudayaan, dan hari-hari nasional yang penting.

Berikut adalah daftar lengkap 16 hari libur yang ditetapkan:

  • 1 Januari 2024 – Tahun Baru Masehi
  • 7 Juli 2024 – Tahun Baru Islam Hijriah
  • 8 Februari 2024 Isra Mikraj Nabi Muhammad ﷺ
  • 10-11 April 2024 Idul Fitri (dua hari)
  • 17 Juni 2024 Idul Adha
  • 16 September 2024 Maulid Nabi Muhammad ﷺ
  • 25 Desember 2024 Kelahiran Yesus Kristus
  • 29 Maret 2024 Wafat Yesus Kristus
  • 31 Maret 2024 Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 9 Mei 2024 Kenaikan Yesus Kristus
  • 1 Maret 2024 Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
  • 23 Mei 2024 Hari Raya Waisak
  • 10 Februari 2024 Tahun Baru Imlek
  • Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
  • Hari Lahir Pancasila 1 Juni
  • Hari Buruh Internasional 1 Mei

Salah satu poin penting dalam Keputusan Presiden ini adalah ketentuan bahwa jika Aparatur Sipil Negara harus bekerja pada hari-hari libur tersebut karena kepentingan tugas dinas atau pekerjaan, maka akan berlaku ketentuan-ketentuan khusus terkait dengan bekerja pada hari libur.

Dalam diktum lainnya, diatur bahwa hari libur Tahun Baru Islam, Idul Fitri, dan Idul Adha akan ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas untuk menyesuaikan tanggal hari libur keagamaan berdasarkan kalender lunar.

Selain menetapkan jadwal libur, Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 juga mencabut sejumlah regulasi sebelumnya yang terkait dengan hari-hari libur. Antara lain:

  • Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur
  • Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur
  • Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur
  • Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971.

Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024, masyarakat Indonesia kini memiliki pedoman yang jelas terkait dengan hari-hari libur nasional, yang dapat membantu perencanaan dan pelaksanaan aktivitas sepanjang tahun.