Penyelundupan Sabu

Kabasurau.co.id. Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 22,65 gram di kebun sawit dekat Patok 7 Sei Limau, Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah. Keberhasilan tersebut merupakan hasil dari informasi yang diterima oleh Satgas dari seorang warga setempat yang mencurigakan aktivitas seseorang di sekitar wilayah tersebut.

Pihak Satgas kemudian melakukan pengolahan informasi dan berkoordinasi dengan Satgas Intel Kodam VI/Mlw untuk menginvestigasi lebih lanjut penyelundupan narkotika jenis sabu.

“Ketika kami melakukan patroli, ternyata benar adanya. Kami menemukan sebuah bungkus rokok merek premium yang berisi barang yang diduga sabu yang diselipkan di salah satu pohon sawit yang sudah ditandai oleh pelaku,” ungkap Dan SSK I Satgas, Lettu Arh Rizki Prima pada Jumat, 5 Januari 2024.

Setelah penemuan tersebut, Satgas segera berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Nunukan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap barang bukti yang diduga sebagai sabu.

“Setelah dilakukan pengecekan, benar bahwa barang tersebut adalah sabu seberat 22,65 gram. Langkah selanjutnya, barang bukti kami serahkan ke pihak BNN Nunukan untuk proses lebih lanjut,” jelaskan Pasiintel Satgas.

Kerjasama antara Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC dan BNN Nunukan merupakan upaya bersama dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Penangkapan ini menjadi bukti nyata dari kesigapan dan kerja sama yang erat antar lembaga dalam mengamankan wilayah dari ancaman narkotika yang merusak masyarakat.