Tanya Jawab 3

Pertanyaan

Apabila suami telah menjatuhkan talak satu, apakah istri statusnya menjadi janda?

Jawaban,

Didalam masalah talak, bahwasanya apabila suami menjatuhkan talak, baik itu talak satu atau talak dua atau talak tiga.maka ada namanya masa iddah.yaitu, tiga kali haidh. Khusus untuk talak satu dan dua, setelah dijatuhkan masa iddah.maka istri yang berada dimasa inddahnya, maka si istri masih berada dirumah suaminya tidak berpisah rumah.

iIu kalau talak satu atau talak dua.karena statusnya masih menjadi istri dari suaminya.maka, apabila masa iddah nya sudah habis, maka statusnya sudah terputus.sudah tidak menjadi istri lagi, maka dia sudah menjadi janda. Jadi, butuh waktu ada masa iddah nya. Kenapa tetap dirumah suami, sementara si istri sudah ditalak?

Karena si istri masih berstatus istrinya. Sampai masa iddah nya habis dan apabila suami ingin rujuk ke istrinya selama masa iddah maka tidak perlu akad baru.

Wallahu’alam


Pertanyaan

Bagaimana memilih pemimpin didalam islam??

Jawaban

Didalam agama islam kalau kita memilih pemimpin maka kita memilih pemimpin yang amanah.pemimpin yang tau dengan agama islam.

Kesholehannya ada dan kejujuran nya ada.maka itu lah yang kita pilih kalau seandainya tidak ada yang lebih cocok.maka kita pilih yang paling sedikit mudhorotnya dan paling bermanfaat didalam agama islam.

Wallahu’alam


Pertanyaan,

Apa hukum mengakhirkan sholat isya??

Jawaban

Boleh mengakhirkan sholat isya, sebagaimana nabi ﷺ pada suatu malam yang sudah larut malam beliau ﷺ bersabda,


إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى


Sesungguhnya inilah waktu yang paling tepat (untuk shalat isya’) kalaulah tidak memberatkan umatku’.


Pertanyaan

Kami membangun rumah ditanah pusako tinggi, bagi cara pembangian hak warisan nya ustadz? Dan rumah itu dibangun dulu atas permintaan Ayah rahimahullah.

Jawaban

Harto Pusako tinggi itu adalah izin pemanfaatan tanah, atau dinamakan dengan izin hak guna bangunan. Kalau seandainya tanah ditarik orang suku,maka rumah nya kita ambil.kalau rumah itu kita yang memiliki, dan sementara tanah itu adalah tanah pusako tinggi maka tidak dibagi.maka untuk rumah, nilai rumah tersebut itulah yang dibagi.

Wallahu’alam

===========================

Baca Juga : Tanya Jawab 2

Dijawab : Buya Muhammad Elvi syam,Lc.MA

Penulis : Ustadz Rahmat Ridho, S. Ag