Dimakruhkan melebihkan sebagian anak didalam Hibah (pemberian)Dimakruhkan melebihkan sebagian anak didalam Hibah (pemberian)

Kajian Syarh shohih muslim
Kitab : Hibah(pemberian).
Bab : Dimakhruhkan Melebihkan Sebagian Anak DiDalam Hibah (Pemberian)

Telah kita ketahui bahwa anak adalah titipan dari yang Maha Kuasa, mempunyai banyak anak adalah anjuran dari Nabi kita Shalllahu’alaihi wa sallam, namun sebaiknya kita sebagai orang tua tidak membedakan anak-anak kita, perlakukanlah mereka dengan adil dan tidak ada pilih kasih diantara mereka.

Tidak bisa dimungkiri bahwa kadang orang tua menyayangi sebagian anaknya lebih dari sebagian yang lain. Tidak masalah jika hal itu hanya sebatas perasaan sayang yang ada dalam hati, karena menyamaratakan semua anak dalam kasih sayang hati adalah sesuatu yang sulit, bahkan di luar kuasa manusia.

Adapun dalam perkara pemberian hibah, Islam menggariskan bahwa orang tua harus berbuat adil, Kami akan menuliskan beberapa hadits tentang memperlakukan anak-anak dengan adil,

Dari Nu’man bin Basyir dia berkata,
ِ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ أَنَّهُ قَالَ إِنَّ أَبَاهُ أَتَى بِهِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي نَحَلْتُ ابْنِي هَذَا غُلَامًا كَانَ لِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكُلَّ وَلَدِكَ نَحَلْتَهُ مِثْلَ هَذَا فَقَالَ لَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَارْجِعْهُ.

“Suatu ketika ayahnya membawa dia menemui Rasulullah ﷺ sambil berkata, “Sesungguhnya saya telah memberi anakku ini seorang budak milikku.” Kemudian Rasulullah ﷺ bertanya, “Apakah setiap anakmu kamu beri seorang budak seperti dia?” Ayahku menjawab, “Tidak.” Maka Rasulullah ﷺ bersabda, “Kalau begitu, ambillah kembali.”

Dari An Nu’man bin Basyir dia berkata,
عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ أَتَى بِي أَبِي إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي نَحَلْتُ ابْنِي هَذَا غُلَامًا فَقَالَ أَكُلَّ بَنِيكَ نَحَلْتَ قَالَ لَا قَالَ فَارْدُدْهُ.

“Ayahku mengajak aku menemui Rasulullah ﷺ, lalu ia berkata, “Sesungguhnya saya telah memberi anakku ini seorang budak kepunyaanku.” Kemudian Rasulullah ﷺ bertanya, “Apakah setiap anakmu kamu beri seorang budak seperti dia?” Ayahku menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, mintalah kembali.”

Dari An Nu’man bin Basyir dia berkata,
ِ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ تَصَدَّقَ عَلَيَّ أَبِي بِبَعْضِ مَالِهِ فَقَالَتْ أُمِّي عَمْرَةُ بِنْتُ رَوَاحَةَ لَا أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَانْطَلَقَ أَبِي إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُشْهِدَهُ عَلَى صَدَقَتِي فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفَعَلْتَ هَذَا بِوَلَدِكَ كُلِّهِمْ قَالَ لَا قَالَ اتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا فِي أَوْلَادِكُمْ فَرَجَعَ أَبِي فَرَدَّ تِلْكَ الصَّدَقَةَ.

“Ayahku pernah memberikan sebagian hartanya kepadaku, lantas Ummu ‘Amrah binti Rawahah berkata, “Saya tidak akan rela akan hal ini sampai kamu meminta Rasulullah ﷺ sebagai saksinya.” Setelah itu saya bersama ayahku pergi menemui Nabi ﷺ untuk memberitahukan pemberian ayahku kepadaku, maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, “Apakah kamu berbuat demikian kepada anak-anakmu?” dia menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda, “Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah terhadap anak-anakmu.” Kemudian ayahku pulang dan meminta kembali pemberiannya itu.”

Dari An Nu’man bin Basyir, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda,
عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَكَ بَنُونَ سِوَاهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَكُلَّهُمْ أَعْطَيْتَ مِثْلَ هَذَا قَالَ لَا قَالَ فَلَا أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ.

Apakah kamu memiliki anak selain dia?” Ayahku menjawab, “Ya.” Beliau bertanya lagi, “Apakah kamu telah memberi mereka semua seperti ini?” Ayahku menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, saya tidak mau menjadi saksi atas pemberian yang kurang adil (zalim) ini.”

Dari An Nu’man bin Basyir dia berkata,
عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ انْطَلَقَ بِي أَبِي يَحْمِلُنِي إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اشْهَدْ أَنِّي قَدْ نَحَلْتُ النُّعْمَانَ كَذَا وَكَذَا مِنْ مَالِي فَقَالَ أَكُلَّ بَنِيكَ قَدْ نَحَلْتَ مِثْلَ مَا نَحَلْتَ النُّعْمَانَ قَالَ لَا قَالَ فَأَشْهِدْ عَلَى هَذَا غَيْرِي ثُمَّ قَالَ أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ فِي الْبِرِّ سَوَاءً قَالَ بَلَى قَالَ فَلَا إِذًا.

Ayahku pernah membawaku menemui Rasulullah ﷺ, ayahku lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saksikanlah bahwa saya telah memberikan ini dan ini dari hartaku kepada Nu’man.” Beliau bertanya, “Apakah semua anak-anakmu telah kamu beri sebagaimana pemberianmu kepada Nu’man?” Ayahku menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda, “Mintalah saksi kepada orang lain selainku.” Beliau melanjutkan sabdanya, “Apakah kamu tidak ingin mereka berbakti kepadamu dengan kadar yang sama?” ayahku menjawab, “Tentu.” Beliau bersabda, “Jika begitu, janganlah lakukan perbuatan itu lagi.”

Dari Jabir dia berkata,
ِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَتْ امْرَأَةُ بَشِيرٍ انْحَلْ ابْنِي غُلَامَكَ وَأَشْهِدْ لِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ ابْنَةَ فُلَانٍ سَأَلَتْنِي أَنْ أَنْحَلَ ابْنَهَا غُلَامِي وَقَالَتْ أَشْهِدْ لِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَلَهُ إِخْوَةٌ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَفَكُلَّهُمْ أَعْطَيْتَ مِثْلَ مَا أَعْطَيْتَهُ قَالَ لَا قَالَ فَلَيْسَ يَصْلُحُ هَذَا وَإِنِّي لَا أَشْهَدُ إِلَّا عَلَى حَقٍّ.

Berikanlah pemberian budakmu kepada anakku, dan mintalah persaksian kepada Rasulullah ﷺ.” Kemudian suaminya pergi menemui Rasulullah ﷺ seraya berkata, “Sesungguhnya istriku memintaku untuk memberikan sayahaku kepada anaknya sambil berkata, ‘Jadikanlah Rasulullah ﷺ sebagai saksinya?” Maka beliau bersabda, “Apakah anakmu punya saudara?” dia menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Apakah kamu juga memberikan kepada mereka seperti halnya kamu memberikan kepada dia?” dia menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda, “Hal ini tidaklah baik, sesungguhnya saya tidak ingin menjadi saksi kecuali atas kebenaran.”

Faidah Hadist :
1). Makruhnya menghibahkan (pemberian) yang tidak adil kepada Anak-anak.
2). Hendaknya bagi orang tua berlaku adil kepada anak-anak nya.
3). Dan yang keluar dari sikap Adil maka nama nya jaur(kedzoliman).
4). Pemberian(hibah) orang tua kepada anak-anak nya harus sama.misalkan anak pertama yang sudah kuliah diberi satu juta, maka anak ke-2 dan sampai yang kecil walaupun masih bayi diberikan satu juta.
5). Adapun Nafkah orang tua kepada anak-anak nya sesuai dengan kebutuhan masing-masing anak.misalkan anak yang pertama yang sudah kebutuhan nya perbulan 1juta, sedangkan adek nya masih SMA kebutuhan perbulannya 350rb.dan begitu seterusnya.
6). Pemberian orang tua kepada anaknya hendaknya sama-sama diberi semua nya dan sama ukurannya.dan pemberian hendaknya berdasarkan faraidh.yang mana utk laki-laki 2 dan untuk perempuan 1.
7). Dan apabila anak pertama diberi 10juta dan ternyata kalau diberikan dengan rata kepada semua anak tidak cukup, maka hendaknya orangtua menarik kembali pemberian tersebut dari anak pertama.

Semoga kita bisa menjadi orang tua yang bisa mendidik semua anak dengan baik dan bersikap adil kepada mereka. Allahu A’lam.

Baca Juga : Dimakruhkan Membeli Kembali Sedekah

===========================
Sumber: “Al-Minhaj Syarhu Shohih Muslim ibni Al-Hajjaj” (المنهاج شرح صحيح مسلم بن الحجاح) Karya Imam Nawawi رحمه الله تعالى.

Penulis: Ustadz Rahmat Ridho, S. Ag | Editor: Resma