Pembahasan Wakaf
Kajian Syarh shohih muslim
Kitab : Wasiat
Bab : Wakaf
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ هُوَ أَنْفَسُ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُنِي بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُبْتَاعُ وَلَا يُورَثُ وَلَا يُوهَبُ قَالَ فَتَصَدَّقَ عُمَرُ فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ.
Dari Ibnu Umar dia berkata, “Umar mendapatkan bagian tanah perkebunan di Khaibar, lalu dia datang kepada Nabi ﷺ dan meminta saran mengenai bagian tersebut, dia berkata, “Wahai Rasulullah, saya mendapat bagian tanah perkebunan di Khaibar, dan saya belum pernah mendapatkan harta yang sangat saya banggakan seperti kebun itu, maka apa yang Anda perintahkan mengenai kebun tersebut?” beliau menjawab, “Jika kamu mau, peliharalah pohonnya dan sedekahkanlah hasilnya.” Ibnu Umar berkata, “Kemudian Umar menyedekahkannya, tidak dijual pohonnya dan hasilnya, tidak diwariskan dan tidak dihibahkan.
” Ibnu Umar melanjutkan, “Umar menyedekahkan hasilnya kepada orang-orang fakir, karib kerabat, pemerdekaan budak, dana perjuangan di jalan Allah, untuk pejuang-pejuang dan untuk menjamu tamu. Dan dia juga membolehkan orang lain untuk mengolah kebun tersebut dan memakan dari hasil tanamannya dengan sepantasnya, atau memberi makan temannya dengan tidak menyimpannya.” Ibnu Umar berkata lagi, “Dan saya telah menceritakan hadits ini kepada Muhammad, ketika saya sampai kepada perkataan, ‘Dan tidak menyimpannya’, maka Muhammad mengatakan, “Dan tidak mengumpul-ngumpulkan hartanya.”
Faidah Hadist :
1). Sah nya mewakafkan dan ini merupakan menyelisihi kecacatan wakaf orang-orang jahiliyah ini adalah mazhabnya Syafi’i dan jumhurnya ulama.
2). Dan kaum muslimin seluruhnya telah bersepakat tentang sah nya wakaf masjid dan perairan atau sumur air.
3). Dan sah nya syarat-syarat pewakif.
4). Keutamaan wakaf dan itu merupakan shodaqoh jariyyah.
5). Keutamaan menginfakkan atau memberikan dari harta yang dicintai.
لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍۢ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌۭ
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya
(Surat Ali-Imran (3) Ayat 92).
6). wakaf itu tidak boleh dijual dan tidak juga dihibahkan dan tidak juga diwariskan. Dan pemanfaatan nya sesuai dengan syaratnya pewakif(yang mewakafkan).
Jadi, kalau seorang dia telah mendapatkan wakaf maka dia menjadi nazhir.maka tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan kepada anak.
7). Musyawarah bersama orang-orang yang sholeh dan orang-orang yang bijak.
8). Khaibar itu ditaklukkan dengan gencatan senjata, dan bukan karena perang.dan orang-orang yang mendapatkan harta rampasan perang kepemilikan itu sifatnya permanen.dan hak wewenang mereka sepenuhnya, seperti menjual nya atau men sedekahkan.
9). Keutamaan menyambung silaturrahim,dan keutamaan membantu karib kerabat dan yang memiliki hubungan darah.
10). Wakaf itu ada dua,
A). Yang pertama adalah wakaf ahli : wakaf keluarga. Seseorang yang menjadikan asetnya itu sebagai wakaf keluarga dan anak-anak cucunya.hasilnya untuk anak-anak cucu dan keluarga.dan wakaf nya tidak boleh dijual dan dibagi.dan pembagian hasilnya semuanya harus dibagi rata.semua yang ada hubungan tali darah maka semuanya dapat.dan ini cendrung mirip dengan pusako tinggi, cuman dibagi menurut perut atau menurut anduang atau pihak perempuan.maka kalau seandainya tidak dibagi secara perut(rahim) atau secara pihak perempuan saja maka dia menjadi wakaf ahli.wallahu’alam.
B). Yang kedua adalah wakaf khairi : wakaf sosial untuk kepentingan kebaikan.misalkan ada orang mewakafkan ruko.maka wakaf itu bisa disewakan yang mana hasilnya diperuntukkan kebaikan.atau dikelola langsung untuk kebaikan dengan menjadikan sekolah, tempat menghafal Al-Quran,dll.dan wakaf itu bisa dikembangkan dan sehingga wakaf tsb berkembang.
Baca Juga : Menulis Wasiat
===========================
Sumber: “Al-Minhaj Syarhu Shohih Muslim ibni Al-Hajjaj” (المنهاج شرح صحيح مسلم بن الحجاح) Karya Imam Nawawi رحمه الله تعالى.
Penulis: Ustadz Rahmat Ridho, S. Ag | Editor: Resma