Hadits 235, Menjunjung Kehormatan Kaum Muslimin dan Perihal Hak-hak Mereka Serta Kasih Sayang Terhadap Mereka
Hadits No. 235
٢٣٥ – وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم: ((لَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَدَابَرُوْا وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا. الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِي لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَحْقِرُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ التَّقْوَى هَهُنَا وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ بِحَسْبِ امْرِىءٍ مِنَ الشَّرِ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِم كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرضُهُ)). (رواه مسلم)
235. Darinya (Abu Hurairah radhiyallahu anhu), ia menuturkan; Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Janganlah kalian saling mendengki, saling menipu (dalam berjual beli), saling membenci, dan saling tidak menghiraukan; serta janganlah sebagian dari kalian menggagalkan akan penjualan sebagian lainnya. Dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.
Seorang Muslim adalah saudara Muslim lainnya; dia tidak boleh menzhaliminya, menghinakannya, dan meninggalkannya tanpa pertolongan. Takwa itu adanya di sini-beliau menunjuk ke arah dadanya tiga kali. Cukuplah bagi seseorang dikatakan telah berbuat kejahatan jika dia menghina saudaranya yang Muslim. Setiap Muslim terhadap Muslim yang lainnya adalah haram darah, harta, dan kehormatannya.” (HR. Muslim)
Lafazh: النجش berarti seseorang menawar barang dengan harga yang lebih tinggi daripada harga yang dengan memperdengarkan hal itu kepada orang lain, padahal dia tidak bermaksud membelinya, melainkan bertujuan agar orang lain tertipu. Perbuatan demikian adalah haram.
Kata التدبر maksudnya jika seseorang tidak menghiraukan orang lain, tidak mau berbicara dengannya dan menganggap orang itu sebagai benda yang ada di belakang punggung atau duburnya.
Kandungan Hadits
1. Diharamkannya dengki sebagaimana ditetapkan dan ditegaskan baik oleh al-Qur-an, as-Sunnah, maupun ijma’.
Hasad adalah seorang tidak suka orang lain mendapatkan kenikmatan dan ia menginginkan hilangnya kenikmatan tersebut dari seorang.
Dosa dan kesalahan Iblis-semoga laknat Allah ﷻ ditimpakan atasnya- berawal dari dengki. Iblis mendengki Nabi Adam pada waktu melihat beliau diberikan kedudukan yang lebih tinggi oleh Rabb ﷻ daripada Malaikat, lantaran diciptakan langsung dengan tangan-Nya,
Yaitu dengan memerintahkan mereka supaya bersujud kepada beliau, serta dengan mengajarkan kepada beliau nama-nama segala sesuatu dan menempatkan diri beliau di dekat-Nya. Oleh karena itulah, Iblis terus berusaha untuk dapat mengeluarkan Adam dari Surga, sehingga akhirnya dia dapat mengeluarkan Nabi ini darinya. Dengki ini adalah sifat yang melekat dalam diri orang-orang Yahudi,
sebagaimana Allah ﷻ berfirman:
وَذَ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُم مِّنْ بَعْدِ إِيمَنِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِّنْ عِندِ أَنفُسِهِم مِّنْ بَعْدِ مَا لَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ
“Banyak di antara ahli kitab menginginkan sekiranya mereka dapat mengembalikan kamu setelah kamu beriman, menjadi kafir kembali, karena rasa dengki dalam diri mereka, setelah kebenaran jelas bagi mereka….” (QS. Al-Baqarah [2]: 109)
Dan dengki adalah penyakit umat-umat terdahulu; yang jika ia telah menyebar luas pada suatu kaum, maka mereka akan binasa.
2. Pengharaman jual beli secara najasy (النجش) dikarenakan praktiknya didasarkan pada penipuan dan ketidakjujuran, serta membahayakan dan merugikan pihak yang lain.
3. Berdiam diri (tidak saling menyapa) di antara kaum Muslimin yang berakibat kepada sikap saling membelakangi dan memutuskan tali silaturahmi adalah haram.
Sebab Allah ﷻ telah menjadikan mereka bersaudara, dan persaudaraan haruslah selalu disikapi dengan saling mencintai dan tidak saling membenci.
Allah ﷻ mengharamkan orang-orang Mukmin dari hal-hal yang bisa menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara mereka.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya ﷻ :
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَوَة فَهَلْ أَنتُم مُنتَهُونَ )
“Dengan minuman keras dan judi itu, syaitan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS. Al-Ma-idah [5]: 91)
Sesungguhnya Allah ﷻ telah memberi anugerah bagi para hamba-Nya.berupa penyatuan hati mereka. Demikian sebagaimana dinyatakan dalam firman-Nya ﷻ :
وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ
… dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu, sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara….” (QS. Ali Imran [3]: 103)
4. Hukum menggagalkan akad penjualan pihak lain: haram. Larangan mengenainya banyak sekali dinukilkan, bahkan derajatnya mencapai mutawatir (lebih dari seorang Sahabat yang meriwayatkannya).
5. Kemuliaan hamba di sisi Allah ﷻ dilihat dari ketakwaannya. Bisa jadi, ada seseorang yang hina di mata manusia karena kelemahannya dan minimnya perkara duniawi yang ia peroleh,
Padahal sebenarnya dia mempunyai nilai yang lebih agung dan terhormat di sisi Allah ﷻ (karena ketakwaan) daripada orang yang paling dihormati di dunia.
6. Menghina orang Mukmin dapat mengakibatkan kesombongan, dan kesombongan adalah perangai yang paling buruk.
7. Tidak dibenarkan menimpakan sesuatu yang menyakiti ataupun mengganggu seorang Muslim bagaimanapun bentuknya, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun isyarat. Ya, jika semua itu tanpa adanya alasan yang dibenarkan.
===========================
Sumber : Bahjatun Nadzirin Syarah Riyadhus Shalihin (بهجة النا ظرين شرح رياض الصالحين)Karya Syaikh Salim Bin ‘Ied Al-Hilali حفظه الله تعالى
Penulis: Ustadz Rahmat Ridho, S. Ag | Editor: Resma