Keuangan SyariahFoto: Ist

kabasurau.co.id. Menggalakkan peningkatan Kompetensi dai yang terstandardisasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mengadakan acara Standardisasi Dai untuk generasi ke-24 pada Senin (28/8/2023).

“Kami percaya bahwa kompetensi tidak hanya dapat diakui secara klaim semata, tetapi perlu dilengkapi dengan sertifikasi yang menegaskan kompetensi tersebut,” ujar Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Ahmad Zubaidi, dalam pernyataan resmi di Wisma Mandiri, Jakarta Pusat.

Kiai Zubaidi menjelaskan bahwa banyak pihak mengusulkan agar standardisasi ini bisa diakui oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Meskipun begitu, saat ini upaya untuk membawa standardisasi ke tingkat LSP masih dalam pertimbangan.

“Walaupun ini hanya melibatkan MUI, namun kami yakin ini telah melebihi standar yang ada. Sebelum adanya undang-undang tentang produk halal, MUI telah menjadi otoritas tertinggi dalam menerbitkan fatwa terkait kehalalan suatu produk,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sertifikat kompetensi dai dari MUI bertujuan untuk mempermudah para dai dalam urusan administratif. Terutama bagi mereka yang berdakwah di luar negeri, di mana sertifikat ini menjadi kebutuhan penting. Keberhasilan sertifikasi dai dari MUI ini juga telah terbukti melalui kesuksesan para lulusan dari program standardisasi dai MUI di generasi sebelumnya.

Dari sisi lain, sertifikat kompetensi dai yang dikeluarkan oleh MUI juga memberikan manfaat bagi dai yang memberikan khutbah di masjid-masjid yang terafiliasi dengan pemerintah, baik di tingkat kementerian maupun lembaga negara.

“Tujuannya adalah agar keberadaan mereka tidak tergeser dengan alasan apapun. Sertifikat ini menjadi bukti konkret bahwa saya telah menjalani standardisasi dai MUI,” tutupnya.