Kabasurau.co.id. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Noor Achmad mengatakan bahwa persoalan nikah beda agama itu sangatlah penting, maka negara wajib melindungi persoalan tentang pernikahan beda agama ini, di karenakan suatu pernikan itu merupakan sebagian dari ibadah.
“Tidak ada nikah beda agama. Artinya, perkawinan itu satu agama. Maka dari itu, kalau ada yang mengatakan perkawinan beda agama adalah perkawinan campuran, sama sekali tidak dibenarkan,” ucapnya saat membuka Mudzakarah Hukum Nasional dan Hukum Islam, di Jakarta Rabu (13/9/2023).
MUI mengapresiasi dengan ada nya kehadiran Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 terkait yang mengatur tentang pernikahan beda agama.
Nikah beda agama adalah nikah antara dua orang yang berbeda agama,yang mana mereka yang menikah itu akan tetap mempertahankan agama yang dianutnya, tanpa pindah agama.
Sementara itu, Prof Noor mengatakan dan mengingatkan bahwa banyak pihak yang sedang mencoba untuk mengubah SEMA dengan alasan hak asasi manusia (HAM) dan kesetaraan serta demokratisasi.
“Oleh karena itu, kembali kita pada sistem hukum, sumber hukum, serta prinsip, bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,” ucap Prof Noor dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (14/9/2023)
“apabila perkawinan dicampur-campurkan atau mengalami perubahan hukum, maka rumah tangga tersebut akan goyah karena ibadahnya juga goyah,” tutupnya.