Kabasurau.co.id. Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI telah mencapai kesepakatan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1445 H/2024 M. Pada pertemuan di Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023), diputuskan bahwa biaya perjemaah sebesar Rp93.410.286 sebagai BPIH turun dari jumlah yang disusulkan sebelumnya yakni sebesar Rp 105 juta.
Menurut Menag Yaqut, besaran ini terdiri dari dua komponen utama, yaitu BPIH yang dibayarkan langsung oleh jemaah sebesar Rp56.046.172 (60%) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 (40%).
“BPIH tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%,” ungkap Menag Yaqut.
Pentingnya kesepakatan ini terletak pada fakta bahwa biaya tersebut harus dibayarkan langsung oleh jemaah haji. Proses persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah menjadi langkah krusial dalam siklus penyelenggaraan haji, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menag Yaqut menyampaikan bahwa hasil Rapat Kerja ini akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH, dan ia mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI yang terlibat dalam proses pembahasan BPIH. “Proses pembahasan BPIH menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Meskipun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing seperti Saudi Arabian Riyal (SAR) dan US Dollar (USD), BPIH tahun ini tetap ditetapkan dalam mata uang Rupiah. Hal ini menandakan keseriusan pemerintah dalam menjaga transparansi dan kejelasan terkait biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah haji.
Proses pembahasan BPIH, yang mencerminkan demokrasi dengan perbedaan pendapat, juga diapresiasi sebagai langkah positif dalam meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji. Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan ini diharapkan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa yang akan datang.
Dengan demikian, kesepakatan ini menegaskan kewajiban jemaah haji untuk membayar BPIH sebesar Rp93,4 juta pada musim haji 1445 H/2024 M.