Kabasurau.co.id. Irjen Pol Achmad Kartiko, Kapolda Aceh, mengungkapkan kendala yang dihadapi oleh Direktorat Polairud dalam memantau dan mengawasi kapal pengungsi Rohingya yang akan memasuki perairan daerah itu. Dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda setempat pada Kamis (28/12/2023), Kartiko menyoroti beberapa keterbatasan yang menjadi hambatan utama.
Menurut Irjen Pol Achmad Kartiko, kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan yurisdiksi dan sarana prasarana. “Kapal kita ini tipe C2 dan C3 yang yuridiksinya hanya bisa di 12 mil dari bibir pantai,” ujarnya dikutip dari InfoPublik. Hal ini membuat Polairud kesulitan untuk melakukan pencegatan terhadap kapal imigran gelap yang berpotensi memasuki wilayah Indonesia.
“Dalam situasi ini, kita tidak memiliki kewenangan yang memadai. Meskipun demikian, kami terus berupaya membangun koordinasi dengan para pemangku kepentingan guna menemukan solusi terkait masalah ini,” tambahnya.
Kartiko juga menyampaikan data terkini terkait jumlah imigran Rohingya di Aceh, yang telah mencapai 1699 orang. Selama tahun 2023, Polda Aceh bersama jajarannya berhasil menangani 7 kasus terkait penyelundupan dan perdagangan manusia (TPPO) yang melibatkan Rohingya dengan total 16 orang tersangka.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Kartiko menjelaskan bahwa tidak semua imigran Rohingya yang tiba di Aceh berasal dari Myanmar. Mereka adalah pengungsi Rohingya yang sebelumnya ditampung di kamp pengungsian di Bangladesh dan memiliki kartu UNHCR.
Kartiko menyoroti tujuan kedatangan kapal pengungsi Rohingya ke Aceh, menggambarkannya sebagai sebuah mobilisasi untuk meninggalkan pengungsian dan menuju beberapa negara, termasuk Thailand, Malaysia, dan Indonesia.
“Mereka memasuki Indonesia karena di sini dianggap dapat menawarkan masa depan yang lebih baik bagi mereka. Di Thailand, mereka langsung ditahan begitu masuk. Sama halnya di Malaysia,” tandasnya.
Dengan jumlah imigran Rohingya yang terus bertambah di Aceh, kendala-kendala dalam pemantauan dan penanganan kasus semacam ini menjadi fokus utama bagi otoritas terkait, seperti yang diungkapkan oleh Kartiko dalam konferensi pers tersebut.