Kabasurau.co.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat, telah memulai tahap penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilu 2024 di gudang KPU setempat, Rabu (10/1/2024). Lebih dari 3.403.000 surat suara sedang dikerjakan oleh petugas, yang sesuai dengan jumlah pemilih di Kota Padang sebanyak 666.000 orang yang tersebar di 2.681 tempat pemungutan suara (TPS).
Sebelum penggunaannya pada hari pemilihan pada 14 Februari 2024, KPU Kota Padang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap surat suara tersebut. Dalam upaya memastikan efisiensi proses penyortiran dan pelipatan, KPU melibatkan partisipasi 250 warga setempat.
Logistik untuk pemilu tahun 2024, berupa Surat Suara (SS), telah didistribusikan ke KPU kabupaten/kota pada hari Selasa (9/1/2024) kemarin. Sebanyak 23 kontainer tiba di Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, berisi surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta surat suara pemilihan DPD RI dapil Sumatera Barat.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, menyatakan, “Logistik tahap 2 ini tiba dari pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta, dan saat ini siap didistribusikan ke KPU kabupaten/kota dengan pengawasan ketat dari Bawaslu dan pihak kepolisian.”
Dari 23 kontainer yang tiba, 18 akan didistribusikan ke 11 gudang KPU kabupaten/kota, sementara 5 lainnya akan menuju gudang PT. Kotindo Jaya untuk pemisahan per kabupaten/kota.
Surya menjelaskan bahwa jumlah surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 4.178.520 lembar, sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai 4.088.606, dengan surat suara cadangan sebanyak 89.914 lembar (2% dari basis DPT per-TPS).
Adapun Surat Suara untuk DPR RI dan DPD RI memiliki jumlah yang serupa, dengan surat suara cadangan juga disiapkan sesuai persentase yang sama dari basis DPT per-TPS.
Surya menekankan bahwa surat suara yang tiba di kabupaten/kota akan disortir untuk mendeteksi kerusakan, dengan penilaian sesuai klasifikasi kerusakan yang mungkin terjadi. Dia juga meyakinkan bahwa seluruh proses pengadaan, penyortiran, pelipatan, dan distribusi logistik telah mengikuti prinsip-prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu, tepat sasaran, serta memastikan kualitas dan biaya yang sesuai dengan regulasi dan arahan dari KPU RI.