Satpol PP AgamPersonel Satpol PP Agam. Foto: Diskominfo Agam

Kabasurau.co.id. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, Sabtu (27/1). Tindakan ini sebagai langkah penegakan disiplin terhadap APK yang terpasang di fasilitas umum, seperti taman, tiang listrik, dan pohon.

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Agam, Yul Amar, SIP, menyatakan bahwa sejumlah personil telah diterjunkan untuk menjalankan penertiban APK yang melanggar aturan. Dalam operasi ini, Satpol PP Agam berkolaborasi dengan tim gabungan yang dipimpin oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam.

“Pada penertiban kali ini, personil Satpol PP Agam turun dalam tiga tim, masing-masing tim terdiri dari dua personil,” ujarnya.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi antara Bawaslu, pengurus partai politik, dan stakeholder. Yul Amar menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, para pemilik APK telah diberitahu terlebih dahulu untuk menertibkan sendiri APK yang melanggar aturan dalam waktu 3×24 jam.

Selain berdasarkan kesepakatan dalam rapat koordinasi, penertiban APK caleg di fasilitas umum ini juga dilakukan karena melanggar peraturan daerah. Yul Amar mengimbau kepada partai politik untuk mematuhi peraturan daerah dengan tidak memasang APK di zona-zona yang dilarang.

“Marilah kita sama-sama menyukseskan pemilu dengan tetap memperhatikan aturan yang telah ditetapkan. Semoga pemilu aman, nyaman, dan damai bisa kita wujudkan bersama-sama,” ucapnya.

Penertiban ini menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk menciptakan pemilu yang adil dan berjalan sesuai aturan, serta mendorong partisipasi politik yang bertanggung jawab. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan pemilu di Kabupaten Agam dapat berlangsung dengan kondusif dan meriah tanpa melanggar regulasi yang telah ditetapkan.