Kabasurau.co.id. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyerukan kepada jajaran pengawas pemilu untuk mengambil tindakan tegas terhadap peserta pemilu yang terlibat dalam praktik bagi-bagi sembako. Pernyataan ini disampaikan oleh Bagja dalam acara Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Pengawasan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang digelar di Semarang pada Minggu (28/1/2024).
Bagja menekankan bahwa bagi-bagi sembako dianggap sebagai tindakan politik uang yang dilarang. Menurutnya, sembako hanya boleh dijual dan tidak boleh dibagikan secara gratis kepada masyarakat. Bagja juga menegaskan bahwa memberikan potongan harga (diskon) dengan batasan maksimal 50 persen adalah satu-satunya bentuk penjualan sembako yang diizinkan.
“Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politic,” ujar Bagja.
Lebih lanjut, Bagja mengingatkan bahwa Bawaslu pada Pemilu Serentak 2019 telah mengambil sikap tegas terhadap praktik bagi-bagi sembako sebagai bentuk politik uang. Dia berharap agar semua jajaran Bawaslu pada Pemilu 2024 bersatu untuk memberikan penjelasan yang tegas kepada peserta pemilu tentang larangan ini.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda juga memberikan pesan kepada seluruh jajaran Bawaslu untuk membangun soliditas sebagai pengawas pemilu yang memiliki integritas. Soliditas ini dianggap penting untuk menghindari perbedaan pendapat dalam menanggapi putusan sengketa pemilu, yang dapat menimbulkan masalah bagi Bawaslu pusat.
“Ini sebagai bentuk komitmen kita (Bawaslu) untuk menghindari masalah dan potensi masalah yang mungkin muncul di kemudian hari,” kata Herwyn.
Selain itu, Bagja juga meminta agar pelatihan saksi peserta pemilu selesai paling lambat pada tanggal 7 Februari 2024. Terkait dengan masalah teknis dan anggaran pelatihan tersebut, Bagja menekankan agar jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota segera menyelesaikan semua persoalan yang ada.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai pejabat Bawaslu dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, dengan total peserta sekitar 1500 orang. Tujuan dari acara ini adalah untuk mengevaluasi dan memetakan masalah hukum terkait pembentukan pengawas TPS dan KPPS, serta merumuskan solusi untuk meningkatkan kualitas perekrutan pengawas pemilu pada pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang.