Kabasurau.co.id. Pj Wali Kota Payakumbuh, Jasman, secara simbolis menyerahkan bantuan cadangan beras pemerintah untuk program bantuan pangan tahun 2024 kepada 7.647 Kepala Keluarga (KK) yang berasal dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Penyerahan bantuan dilakukan pada Senin (29/01/2024) di Kantor Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Payakumbuh Timur.
“Alhamdulillah hari ini kita menyerahkan bantuan pangan berupa beras kepada 7.647 KK di Kota Payakumbuh. Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakatnya,” ujar Jasman, Pj Wali Kota Payakumbuh.
Bantuan ini diberikan sebagai respons terhadap kebutuhan pangan masyarakat, dan setiap kepala keluarga akan menerima sebanyak 10 Kg beras setiap bulannya selama enam bulan. Hal ini membuat total beras bantuan yang disalurkan mencapai 76.47 Ton setiap bulannya.
Data penerima bantuan pangan tahun 2024 bersumber dari Data P3KE Kemenko PMK dan telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh kelurahan dengan bantuan PSM. Verifikasi dan validasi data dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari penyaluran kepada penerima yang tidak memenuhi kriteria.
“Verifikasi dan Validasi data bertujuan untuk menghindari bantuan tidak tepat sasaran yaitu mengganti KPM yang tidak sesuai dengan data, meninggal dunia, pindah domisili, dicatat lebih dari 1 kali, tidak ditemukan alamatnya, tidak ditemukan pada alamat yang terdata, dan menolak menerima bantuan,” jelas Jasman.
Proses penyaluran bantuan dilakukan dengan kerjasama antara Perum Bulog dan PT Pos Indonesia sebagai transporter. Bantuan beras disalurkan dari Gudang Bulog hingga kepada seluruh Penerima Bantuan Pangan.
Jasman menegaskan bahwa tujuan penyaluran cadangan beras ini adalah untuk mengatasi kekurangan pangan yang dapat menyebabkan krisis pangan dan gizi, mengendalikan inflasi, serta melindungi produsen dan konsumen dari dampak fluktuasi harga.
“Diharapkan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, camat, dan lurah untuk dapat membantu kelancaran proses pendistribusian,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Jasman juga memberikan imbauan kepada para penerima bantuan untuk menggunakan beras tersebut untuk konsumsi pribadi, bukan untuk dijual kembali atau ditukar tambah. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan berakibat pada penggantian penerima bantuan untuk tahap berikutnya dan memberikan sanksi tegas kepada pedagang yang terbukti membeli atau menerima beras bantuan tersebut untuk dijual kembali.