Perairan Pangkep Korpolairud Tangkap Nelayan Asal Pulau Lumu – Lumu. Foto: Humas Polri

Kabasurau.co.id. Sebuah operasi penangkapan yang berhasil dilakukan oleh Tim KP. Belibis – 5007 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah menggagalkan aksi illegal fishing menggunakan bahan peledak di perairan Pangkep, Sulawesi Selatan. Pada Sabtu, 17 Februari 2024, satu unit perahu yang diduga terlibat dalam praktik Destructive Fishing tersebut berhasil diamankan.

Informasi yang diperoleh dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Kompol Choky Margan, komandan KP. Belibis – 5007 menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan tentang tingginya aktivitas nelayan yang menggunakan bom ikan di wilayah perairan Teluk Pangkep. Berdasarkan informasi tersebut, Tim KP. Belibis – 5007 melakukan pengawasan dan pemantauan di lokasi pada Sabtu pagi, sekitar pukul 07.00 WITA.

Pada pukul 09.30 WITA, tim mendengar suara letusan sebanyak empat kali di perairan Pangkep, Gusung Palekko. Hal ini mengarahkan mereka untuk mendekati sumber suara tersebut. Sekitar pukul 09.40 WITA, tim berhasil mengidentifikasi sebuah perahu jolloro yang mencurigakan, diawaki oleh tiga orang, dua di antaranya berada di atas sampan gabus. Saat mendekat, para pelaku terlihat mulai panik.

Pemeriksaan dilakukan pada pukul 10.00 WITA terhadap perahu jolloro dan lima orang ABK yang ada di dalamnya. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa lima buah detonator, dua jeriken bahan peledak sebanyak empat liter, serta beberapa peralatan lainnya seperti tali serat kelapa, korek api gas, dan perlengkapan selam. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan diawal menuju Mako Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan.

Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan, menyatakan bahwa praktik pengeboman ikan di laut sangat merusak lingkungan hidup. Ia mengapresiasi kinerja anggota yang berhasil melakukan penangkapan ini dan mengajak masyarakat, terutama nelayan, untuk ikut menjaga ekosistem laut.

Para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Senpi dan Bahan Peledak, serta/atau Pasal 85 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Hal ini sebagai upaya keras pemerintah dalam memberantas praktik illegal fishing yang merugikan ekosistem laut serta keberlangsungan hidup masyarakat nelayan.