DPR RI PilkadaRapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada. (Foto: Tangkapan layar youtube TV Parlemen)

Kabasurau.co.id. Komisi II DPR RI secara mendadak mempercepat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada. Awalnya dijadwalkan pada Senin (26/8/2024), rapat tersebut dipercepat menjadi Minggu (25/8/2024) guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Keputusan ini diambil setelah Komisi II DPR melakukan konsinyering pada Sabtu (24/8/2024). Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa percepatan jadwal RDP ini telah disetujui oleh pimpinan DPR dan telah melewati proses administrasi dengan Menteri Dalam Negeri serta Sekretaris Negara. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi kesalahpahaman atau pikiran negatif di masyarakat terkait penerapan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Doli.

Dalam rapat yang diadakan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, KPU mempresentasikan perubahan dalam draf PKPU yang telah mengakomodasi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan ini, yang mencakup syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan oleh partai politik, langsung mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat.

Dengan percepatan ini, Komisi II DPR RI berharap masyarakat dapat segera mendapatkan kepastian terkait pelaksanaan Pilkada sesuai dengan putusan MK, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan transparan.

Dalam draf PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang dibahas dalam RDP tersebut, dua pasal utama telah disesuaikan untuk mencerminkan putusan MK. Pasal 11 mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik berdasarkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan Pasal 15 menetapkan syarat usia minimal calon gubernur menjadi 30 tahun pada saat penetapan oleh KPU. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat aturan main dalam Pilkada, sehingga menciptakan proses pemilihan yang lebih adil dan sesuai dengan konstitusi.