PKPU Putusan MKKetua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengetok palu saat mendapat persetujuan dari para peserta rapat mengenai kesesuaian PKPU dengan putusan MK. (Foto: Tangkapan layar TV Parlemen)

Kabasurau.co.id. Komisi II DPR RI, bersama dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah, secara resmi menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada yang telah mengakomodasi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Minggu (25/8/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dimulai dengan pembacaan perubahan PKPU oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan tanggapan singkat yang menyetujui rancangan PKPU tersebut. Ahmad Doli kemudian meminta persetujuan dari para peserta rapat mengenai kesesuaian PKPU dengan putusan MK.

“Draf PKPU ini sudah sepenuhnya mengakomodasi putusan MK Nomor 60 dan 70. Apakah kita dapat menyetujuinya?” tanya Doli, yang disambut dengan jawaban ‘Setuju’ dari seluruh peserta sidang.

Sebelumnya, pada Jumat (23/8), Doli mengungkapkan bahwa RDP mengenai dua putusan MK direncanakan akan dilaksanakan pada Senin (26/8). Namun, setelah melakukan konsinyering pada Sabtu (24/8), Komisi II memutuskan untuk mempercepat RDP menjadi Minggu (25/8) guna memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Saya sudah memperoleh izin pimpinan DPR dan proses administrasi surat telah berjalan. Dengan keputusan ini, kami berharap tidak ada lagi keraguan atau pemikiran negatif,” kata Doli.

Putusan MK Nomor 70 Tahun 2024 menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan oleh KPU. Sedangkan Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 mengatur ambang batas pencalonan oleh partai politik atau koalisi berdasarkan persentase suara pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dalam draf PKPU Nomor 8 Tahun 2024, ambang batas pencalonan diatur dalam Pasal 11, sementara syarat usia calon kepala daerah tercantum di Pasal 15. Kedua pasal ini mencakup syarat pendaftaran sesuai putusan MK, yakni umur minimal 30 tahun untuk calon gubernur pada saat penetapan, serta penentuan ambang batas berbasis pemilih.

“RDP hari ini sangat dinantikan oleh masyarakat Indonesia. Mereka menunggu janji kami untuk merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Ahmad Doli saat membuka RDP.

Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung hampir satu jam ini ditutup dengan persetujuan dari seluruh anggota Komisi II DPR RI dari sembilan fraksi terkait pengesahan PKPU yang sesuai dengan Putusan MK Nomor 60 dan 70.

“Sebelum saya membacakan kesimpulan, kita semua sudah mengetahui bahwa draf PKPU ini telah mengakomodasi seluruh ketentuan dari putusan MK. Apakah kita dapat menyetujuinya?” tanya Doli.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.