Kabasurau.co.id. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang pemeriksaan awal untuk perkara 111/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Selasa, 27 Agustus 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dua hakim konstitusi lainnya, Ridwan Mansyur dan Daniel Yusmic.
Perkara ini diajukan oleh seorang dokter spesialis dan pengajar di bidang kedokteran bedah plastik, Djohansjah Marzoeki. Pemohon menguji beberapa pasal dalam UU tersebut, termasuk:
- Pasal 1 angka 26: Mendefinisikan Kolegium sebagai kumpulan ahli dari berbagai disiplin ilmu kesehatan yang bertugas secara independen dan merupakan bagian dari Konsil.
- Pasal 272 ayat (2) dan (5): Menyatakan bahwa Kolegium merupakan bagian dari Konsil dan berfungsi secara independen, dengan ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.
- Pasal 421 ayat (2) huruf b: Mengatur pengawasan terkait ketaatan terhadap standar profesi, pelayanan, prosedur operasional, serta etika dan disiplin profesi.
- Pasal 451: Menyebutkan bahwa Kolegium yang sudah ada akan tetap diakui hingga terbentuknya Kolegium sesuai UU ini.
Dalam permohonan tersebut, Pemohon menjelaskan bahwa pasal-pasal yang diuji berkaitan dengan konstitusionalitas Kolegium yang bersifat independen. Pemohon berargumen bahwa etika dan disiplin profesi seharusnya diatur oleh pihak yang kompeten dalam profesi tersebut, bukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Pemohon juga menambahkan bahwa Kolegium berfungsi sebagai badan akademis yang dibentuk oleh pemilik kompetensi dalam cabang ilmu terkait, seperti kedokteran spesialis, sehingga tidak tepat jika dibentuk dan dikendalikan oleh pemerintah atau Menteri Kesehatan. Untuk memperkuat argumennya, Pemohon menyertakan informasi tentang lembaga pengawas berbagai profesi di Indonesia, seperti advokat, notaris, dan hakim konstitusi.