Kabasurau.co.id. Sebanyak 92 wali nagari di Kabupaten Agam resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan, yang semula enam tahun menjadi delapan tahun. Perpanjangan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah aturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Perpanjangan masa jabatan tersebut dikukuhkan oleh Bupati Agam, Andri Warman, dalam acara yang digelar di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam, Sumatra Barat, pada Senin (9/9/2024).
Andri Warman berharap, dengan adanya perpanjangan ini, sinergi antara pemerintah nagari, Pemerintah Kabupaten Agam, dan masyarakat dapat semakin kuat. “Nagari adalah pusat pembangunan. Oleh karena itu, sinergi untuk mencapai keberhasilan pembangunan sangat diperlukan,” ujarnya.
Bupati juga meminta camat untuk terus membimbing pemerintah nagari agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara bertahap dan efektif.
Selain itu, masa jabatan Ketua TP PKK Nagari yang mendampingi wali nagari juga turut diperpanjang. “Saya berharap Ketua PKK memahami tanggung jawab besar yang diemban oleh suami sebagai wali nagari,” tambah Andri.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam, Handria Asmi, menjelaskan bahwa perpanjangan ini terbagi dalam tiga gelombang, berdasarkan periode pelantikan masing-masing wali nagari.
“Periode 2019-2025 diperpanjang menjadi 2019-2027 untuk 29 wali nagari. Periode 2021-2027 diperpanjang menjadi 2021-2029 untuk 25 wali nagari, dan periode 2023-2029 diperpanjang menjadi 2023-2031 untuk 38 wali nagari,” jelasnya.