Kabasurau.co.id. Komisi VIII DPR RI secara resmi menyetujui pagu anggaran Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp79,17 triliun. Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII, Ashabul Kahfi, bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Komisi VIII juga menyepakati penambahan anggaran sebesar Rp1,15 triliun guna memenuhi sebagian kebutuhan tambahan pada fungsi agama dan pendidikan, serta pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Program ini difokuskan pada revitalisasi satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.
“Kami menyetujui anggaran sebesar Rp79,17 triliun, termasuk penambahan Rp1,15 triliun untuk mendukung fungsi agama, pendidikan, dan program revitalisasi,” ujar Ashabul Kahfi dalam rapat tersebut.
Sebagian besar alokasi anggaran Kemenag ini akan disalurkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan total Rp36,20 triliun, disusul oleh Sekretariat Jenderal sebesar Rp35,33 triliun, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sebesar Rp2,36 triliun.
Komisi VIII menegaskan pentingnya pengawasan internal yang lebih kuat dari Kementerian Agama untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran. Selain itu, diharapkan program-program yang dijalankan, terutama di bidang pendidikan dan moderasi beragama, dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dengan alokasi anggaran ini, Kementerian Agama diharapkan mampu meningkatkan capaian program yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas, sejalan dengan visi pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan kerukunan umat beragama.