Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Akan Diadakan oleh Pemerintah Pada Tahun Depan

 

Kabasurau.co.id: Jakarta - Pemerintah memastikan program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan segera diberlakukan melalui mekanisme registrasi ulang peserta. Program ini masih menunggu hasil verifikasi mendalam dari BPJS Kesehatan untuk menentukan peserta yang berhak menerima pemutihan.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Bapak Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa saat ini BPJS Kesehatan tengah melakukan proses verifikasi terhadap seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Verifikasi tersebut akan menentukan klasifikasi peserta yang berhak memperoleh status Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun yang diwajibkan melakukan pendaftaran ulang. “BPJS Kesehatan sedang memverifikasi secara lebih detail. Klasifikasi-klasifikasi mana yang bergeser menjadi penerima bantuan iuran dan mana yang harus melakukan registrasi ulang,” ujar Bapak Muhaimin saat ditemui di Sabilulungan Dome, Kabupaten Bandung, Rabu (5/11/2025).

Menurut penjelasan pemerintah, peserta yang masih memiliki tunggakan wajib melakukan registrasi ulang sebelum mendapatkan akses pemutihan. Setelah proses registrasi, barulah dilakukan pengecekan kelayakan untuk menentukan apakah tunggakan dapat dihapus. Namun, tidak seluruh peserta akan otomatis menerima penghapusan tunggakan, karena penentuan akhir tetap bergantung pada hasil verifikasi. “Pemberlakuan program ini tinggal menunggu BPJS Kesehatan,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Bapak Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun dari APBN untuk memperkuat pembiayaan BPJS Kesehatan. Program ini diperkirakan akan membantu jutaan peserta yang mengalami tunggakan akibat ketidakmampuan membayar iuran secara mandiri.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Bapak Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan ditujukan terutama bagi peserta mandiri yang telah beralih menjadi PBI atau PBU Pemda namun masih memiliki tunggakan lama. “Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang dulunya mandiri dan nunggak, tetapi sekarang sudah pindah ke PBI atau dibayari pemerintah daerah. Nah itu tunggakannya akan dihapus,” jelasnya dalam wawancara di Kantor Kementerian Keuangan.

Bapak Ali menegaskan bahwa batas maksimal tunggakan yang dapat dihapus adalah 24 bulan. Tunggakan yang sudah melebihi dua tahun hanya akan dihitung selama dua tahun saja, meskipun berasal dari periode yang lebih lama. “Kalau sejak tahun 2014 dia punya utang, tetap kita anggap dua tahun dan maksimal itu yang dibebaskan,” ujarnya.

Program ini hanya berlaku untuk peserta mandiri yang telah beralih status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemutihan tunggakan direncanakan berlaku untuk periode dua tahun atau 24 bulan.

Pemerintah berharap program ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan nasional. Skema pemutihan akan diumumkan secara resmi setelah proses verifikasi dan penetapan teknis selesai dilakukan oleh BPJS Kesehatan.

Reporter: Ilvan | Redaksi: Kabasurau.co.id

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Surau TV, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2025 - Kabasurau.co.id | All Right Reserved