Bapak Asep menjelaskan, penetapan delapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan panjang yang melibatkan pemeriksaan mendalam terhadap 130 orang saksi dan 20 ahli dari berbagai bidang. Para ahli yang dimintai keterangan mencakup bidang pidana, teknologi informasi, sosiologi hukum, komunikasi sosial, serta bahasa. “Gelar perkara kami lakukan secara komprehensif dan ilmiah dengan melibatkan ahli-ahli eksternal agar hasil penyidikan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Bapak Asep dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Bapak Asep menyebutkan bahwa delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas lima orang dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Para tersangka dalam klaster ini dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 serta Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, klaster kedua terdiri atas tiga orang, yakni RS, RHS, dan TT. Mereka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. “Tersangka-tersangka ini terbukti menyebarkan tuduhan palsu yang menyebut ijazah Bapak Jokowi palsu, padahal fakta penyidikan menunjukkan ijazah tersebut asli dan sah,” tegas Bapak Asep.
Dalam penyelidikan, penyidik turut menyita sejumlah dokumen akademik milik Presiden Jokowi yang dikeluarkan langsung oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Bapak Asep memastikan keaslian dokumen tersebut setelah dilakukan verifikasi bersama pihak universitas. “Hasil pemeriksaan memastikan ijazah Bapak Jokowi dikeluarkan resmi oleh UGM dan memiliki keabsahan hukum,” kata Bapak Asep menegaskan.
Kasus ini berawal dari laporan resmi yang diajukan langsung oleh Bapak Jokowi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Setelah laporan tersebut diterima, penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menaikkan status perkara menjadi penyidikan. Sebanyak 12 orang awalnya masuk dalam daftar terlapor, di antaranya Bapak Roy Suryo, Ibuk Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, Bapak Abraham Samad, Bapak Eggi Sudjana, serta Bapak Damai Hari Lubis.
Bapak Asep menegaskan, penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka. “Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan prinsip profesionalitas dan transparansi. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan kejelasan hukum dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan,” tutup Bapak Asep.
Reporter: Ilvan | Redaksi: Kabasurau.co.id






