Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 yang telah ditetapkan oleh Bapak Purbaya pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Dalam regulasi ini, disebutkan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) menjadi salah satu prioritas strategis yang akan diselesaikan pada tahun 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian tertulis dalam PMK 70/2025, dikutip pada Jumat (7/11/2025).
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa urgensi pembentukan RUU Redenominasi bertujuan untuk mendorong efisiensi perekonomian nasional melalui peningkatan daya saing, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat stabilitas nilai rupiah. Redenominasi juga diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas mata uang nasional di mata dunia dan memperkokoh daya beli masyarakat.
Bapak Purbaya menunjuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebagai penanggung jawab penyusunan kerangka regulasi ini, dengan target penyelesaian pada tahun 2026. Setelah kerangka regulasi rampung, pembahasan RUU Redenominasi akan dilanjutkan ke tahap legislasi dan disiapkan untuk implementasi bertahap.
Selain RUU Redenominasi, Bapak Purbaya juga menugaskan jajarannya untuk menyusun tiga rancangan undang-undang lainnya yang berkaitan dengan reformasi pengelolaan keuangan negara. Ketiganya adalah RUU tentang Perlelangan yang ditargetkan selesai pada 2026, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang juga diselesaikan pada 2026, serta RUU tentang Penilai yang ditargetkan rampung pada 2025.
Dengan langkah strategis ini, Kementerian Keuangan berharap dapat memperkuat fondasi kebijakan fiskal dan mempercepat proses harmonisasi sistem keuangan nasional menuju tata kelola yang efisien, kredibel, dan berdaya saing global.
Pemerintah menegaskan, pelaksanaan redenominasi bukanlah penghapusan nilai rupiah, melainkan penyederhanaan nominal demi kemudahan transaksi dan peningkatan efisiensi ekonomi nasional.
Reporter: Ilvan | Redaksi: Kabasurau.co.id






