Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Pemprov Sumbar Siapkan WPR sebagai Solusi Jangka Panjang Tekan Tambang Ilegal

Kabasurau.co.id: PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menyiapkan skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi maraknya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di berbagai daerah. Kebijakan ini dirancang untuk menata aktivitas pertambangan masyarakat agar berjalan secara legal, aman, dan bertanggung jawab. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi sumber penghidupan masyarakat lokal.

Gubernur Sumatera Barat, Bapak Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa WPR merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah dalam menghadirkan tata kelola pertambangan yang adil dan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan kepada awak media di Padang, Senin (19/1/2025). Menurutnya, pendekatan penertiban harus diimbangi dengan solusi konkret agar masyarakat tidak kehilangan mata pencaharian.

“Tujuan WPR bukan untuk melegalkan kegiatan yang ilegal, melainkan menertibkan dan memberikan wadah kepada masyarakat lokal agar dapat menambang secara sah, aman, dan bertanggung jawab, sesuai dengan aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan,” ujar Bapak Mahyeldi dalam suasana pertemuan yang berlangsung tertib dan kondusif. Ia menekankan bahwa pemerintah berkomitmen mendorong praktik pertambangan yang tidak merusak alam. Pemerintah daerah, kata dia, ingin memastikan keseimbangan antara aspek ekonomi dan lingkungan.

Lebih lanjut, Bapak Mahyeldi menjelaskan bahwa Pemprov Sumbar saat ini tengah mengusulkan pembentukan WPR kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif legal bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang ilegal. Dengan adanya WPR, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan dapat lebih terkontrol dan sesuai regulasi.

“Lingkungan yang rusak akan membawa masalah berkepanjangan. Karena itu, kita tidak boleh diam dan harus bertindak tegas,” tegas Bapak Mahyeldi. Ia menambahkan bahwa penertiban terhadap PETI akan terus berjalan, namun pemerintah juga berkewajiban menyiapkan solusi agar masyarakat tetap dapat mencari nafkah dengan cara yang benar. Menurutnya, pendekatan yang humanis dan berkelanjutan menjadi kunci penyelesaian persoalan PETI.

Dalam kesempatan yang sama, Bapak Mahyeldi juga menyampaikan bahwa percepatan penanganan PETI dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Kementerian ESDM serta aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum berada pada kewenangan pemerintah pusat dan kepolisian. Sementara itu, pemerintah daerah berperan aktif dalam pencegahan, penataan wilayah, serta sosialisasi kepada masyarakat.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah, Bapak Mahyeldi telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap Aktivitas PETI. Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Barat. Penekanan utama meliputi koordinasi lintas sektor, pendataan lokasi PETI, edukasi masyarakat, serta pelaporan berkala kepada gubernur.

“Salah satu bentuk implementasi dari komitmen tersebut adalah dibentuknya Tim Terpadu Satuan Tugas Penertiban PETI,” ungkap Bapak Mahyeldi. Ia menyebutkan bahwa dalam beberapa hari terakhir, tim tersebut telah melakukan penertiban secara intensif di lapangan. Langkah ini diharapkan dapat menekan aktivitas PETI sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Barat, Bapak Helmi Heriyanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, aktivitas PETI di Sumbar diperkirakan mencapai 200 hingga 300 titik. Lokasi tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota dengan tingkat kerusakan yang bervariasi. Kondisi ini, menurutnya, memerlukan penanganan serius dan berkelanjutan.

“Kerugian negara akibat PETI diperkirakan mencapai Rp9 triliun,” jelas Bapak Helmi saat memberikan keterangan di Padang. Ia menambahkan bahwa dampak PETI tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga merusak lingkungan, lahan pertanian masyarakat, kualitas air sungai, serta kesehatan warga. Oleh karena itu, penanganan PETI harus dilakukan secara komprehensif.

Menurut Bapak Helmi, pembentukan WPR akan menjadi solusi legalisasi yang terkontrol dari sisi ekonomi, hukum, dan lingkungan. Saat ini, Pemprov Sumbar telah mengusulkan sebanyak 301 blok WPR kepada Kementerian ESDM. Usulan tersebut tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari aktivitas pertambangan ilegal dan menunggu proses pembentukan WPR hingga tuntas. Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam di Sumatera Barat dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Pemerintah berharap, melalui kebijakan ini, kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan.


Sumber: Humas Sumbar 

Baca Juga
Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Surau TV, Klik : WA Grup & Telegram Channel
Copyright © 2025 - Kabasurau.co.id | All Right Reserved