Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Bapak Andin Hadiyanto, dalam keterangan pers di Jakarta pada pukul 16.00 WIB, menyatakan bahwa proses penagihan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. “Setiap penerima beasiswa telah menandatangani perjanjian yang mengikat secara hukum. Apabila terjadi pelanggaran, maka kewajiban pengembalian dana harus dipenuhi sesuai ketentuan,” ujar Bapak Andin dalam suasana konferensi pers yang berlangsung tertib.
Bapak Andin menambahkan bahwa LPDP berkomitmen menjaga akuntabilitas pengelolaan dana abadi pendidikan. Proses evaluasi terhadap awardee dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh kewajiban akademik dan administratif dipenuhi. Ia juga menegaskan bahwa langkah tegas tersebut bukan semata-mata sanksi, melainkan upaya menjaga kredibilitas program beasiswa nasional.
Program beasiswa LPDP selama ini menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Ribuan mahasiswa telah menerima manfaat untuk menempuh pendidikan di dalam dan luar negeri. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan program tersebut.
Pemerintah berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh penerima beasiswa agar senantiasa menjaga komitmen dan tanggung jawab. Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, dana pendidikan negara diharapkan terus memberikan manfaat optimal bagi kemajuan bangsa.
Sumbe: Detik.com



