Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

AS Kenakan Bea Masuk Imbalan hingga 143,3% atas Panel Surya Indonesia, India, dan Laos

Kabasurau.co.id: Washington, D.C. — Departemen Perdagangan Amerika Serikat resmi memberlakukan bea masuk imbalan (countervailing duties) terhadap impor sel dan panel surya asal India, Indonesia, dan Laos. Kebijakan tersebut menetapkan tarif subsidi umum sebesar 125,87 persen untuk India, 104,38 persen untuk Indonesia, dan 80,67 persen untuk Laos.

Dalam pernyataan resminya, otoritas perdagangan Amerika Serikat menyebutkan bahwa langkah tersebut diambil sebagai respons atas dugaan subsidi pemerintah di negara-negara asal yang dinilai merugikan industri domestik AS. Washington berpendapat, praktik subsidi tersebut membuat harga produk impor menjadi lebih murah sehingga menekan daya saing produsen panel surya dalam negeri.

Khusus untuk Indonesia, selain tarif umum sebesar 104,38 persen, sejumlah perusahaan nasional dikenai bea masuk imbalan individu yang lebih tinggi, yakni mencapai 143,3 persen. Tarif individu tersebut umumnya diberikan berdasarkan hasil investigasi terhadap besaran subsidi yang diterima masing-masing perusahaan.

Bea masuk imbalan merupakan instrumen perdagangan yang diberlakukan untuk mengimbangi dampak subsidi yang dianggap tidak adil. Dalam sistem perdagangan internasional, kebijakan ini lazim diterapkan setelah melalui proses penyelidikan administratif guna memastikan adanya dukungan finansial dari pemerintah yang berdampak signifikan terhadap harga ekspor.

Penerapan tarif tinggi ini berpotensi memengaruhi arus perdagangan produk energi terbarukan, khususnya panel surya, di pasar Amerika Serikat. Selain itu, kebijakan tersebut dapat berdampak pada kinerja ekspor perusahaan-perusahaan di negara terdampak, termasuk Indonesia, yang selama ini menjadikan AS sebagai salah satu pasar tujuan utama.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia terkait langkah yang diambil untuk merespons kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan upaya diplomatik atau langkah hukum melalui mekanisme perdagangan internasional.

Sumber: CNN Indonesia 
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Surau TV, Klik : WA Grup & Telegram Channel
Copyright © 2025 - Kabasurau.co.id | All Right Reserved