Kabasurau.co.id: Lubuk Alung — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di kawasan Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Penghentian ini dilakukan setelah ditemukan pelanggaran ketentuan perizinan oleh dua badan usaha pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Langkah penertiban ditandai dengan pemasangan plang penghentian kegiatan di lokasi tambang pada Selasa (10/2/2026).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Bapak Helmi, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah lanjutan dari peringatan yang sebelumnya telah diberikan pemerintah kepada pihak perusahaan. Menurutnya, kedua badan usaha diketahui telah melakukan aktivitas penambangan sebelum melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan sesuai aturan yang berlaku. “Pemasangan plank penghentian ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan. Pemerintah memberikan kesempatan kepada badan usaha untuk segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, khususnya dokumen lingkungan UKL-UPL, sebelum kembali melakukan aktivitas penambangan,” ujar Bapak Helmi saat memberikan keterangan di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (10/2/2026).
Bapak Helmi menegaskan bahwa sanksi penghentian tersebut bersifat administratif dan persuasif. Pemerintah, katanya, tetap mengedepankan pembinaan agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa sanksi dapat ditingkatkan apabila pelanggaran tetap berlanjut. “Jika setelah ini masih ditemukan aktivitas penambangan tanpa kelengkapan dokumen, maka penanganannya akan ditingkatkan sesuai dengan mekanisme penegakan hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, khususnya Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemegang SIPB hanya dapat melaksanakan kegiatan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan penambangan yang telah disetujui, termasuk dokumen teknis dan dokumen lingkungan hidup. Dengan demikian, kelengkapan administrasi dan dokumen lingkungan menjadi syarat mutlak sebelum aktivitas operasional dilakukan.
Penertiban di lapangan dilaksanakan oleh tim terpadu yang dikoordinasikan oleh Dinas ESDM Provinsi Sumbar. Tim tersebut melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sumbar, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumbar, serta didampingi Dinas PTSP Kabupaten Padang Pariaman, Camat Lubuk Alung, dan Wali Nagari setempat. Kehadiran lintas instansi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan.
Pemprov Sumbar menyatakan akan terus melakukan penataan dan pembenahan tata kelola pertambangan secara bertahap dan berkelanjutan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berlangsung tertib, memperhatikan aspek lingkungan, serta menjamin keselamatan masyarakat sekitar. Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya kegiatan pertambangan yang legal, aman, dan berkelanjutan.
Sumber: Antara Sumbar



