Kabasurau.co.id: JAKARTA — Tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan tercatat mencapai Rp26,47 triliun. Angka tersebut diungkapkan secara resmi oleh Menteri Kesehatan RI, Bapak Budi Gunadi Sadikin, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026). Dalam suasana rapat yang berlangsung serius dan terbuka untuk pembahasan publik itu, pemerintah memaparkan kondisi terkini keuangan program jaminan kesehatan nasional.
Dalam pemaparannya di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Bapak Budi menjelaskan bahwa total piutang iuran yang belum tertagih per awal 2026 mencapai Rp26,47 triliun. Ia menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi tunggakan dari berbagai segmen kepesertaan. “Total piutang iuran yang belum tertagih saat ini mencapai Rp26,47 triliun,” ujar Bapak Budi dalam rapat kerja tersebut.
Bapak Budi juga mengungkapkan bahwa jumlah peserta tidak aktif terus meningkat. Pada tahun 2025 tercatat sekitar 49 juta peserta tidak aktif, sementara pada awal 2026 jumlahnya naik menjadi sekitar 63 juta orang. Ia menerangkan bahwa status tidak aktif tersebut disebabkan oleh beberapa faktor administratif dan tunggakan iuran.
Lebih lanjut, Bapak Budi menjelaskan bahwa dari total peserta tidak aktif, terdapat sekitar 13,8 juta peserta yang benar-benar menunggak iuran dan masih berada pada segmen kepesertaan yang sama. Sementara itu, sebagian lainnya tidak aktif karena mutasi atau perpindahan segmen kepesertaan, termasuk perpindahan dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri. Kondisi tersebut menyebabkan data kepesertaan perlu diverifikasi lebih lanjut agar kebijakan penanganan dapat tepat sasaran.
Dalam rapat yang berlangsung di hadapan pimpinan dan anggota Komisi IX DPR RI tersebut, Bapak Budi menegaskan bahwa secara jumlah orang, peserta dari segmen PBI memang cukup banyak yang tidak aktif. Namun, secara nilai nominal tunggakan, beban terbesar justru berasal dari peserta mandiri. “Yang terbesar secara nilai justru dari peserta mandiri,” tegas Bapak Budi di hadapan para legislator.
Ia memaparkan bahwa nilai tunggakan dari peserta PBPU atau mandiri mencapai sekitar Rp22,2 triliun dari total Rp26,47 triliun. Fakta tersebut menunjukkan bahwa peserta dari kategori ekonomi yang relatif lebih mampu justru menjadi penyumbang tunggakan terbesar secara finansial. Pernyataan itu menjadi sorotan dalam rapat karena menyangkut aspek kepatuhan dan keberlanjutan pembiayaan jaminan kesehatan nasional.
Selain memaparkan data tunggakan, Bapak Budi juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi terkait penanganan piutang iuran tersebut. Regulasi itu telah melalui proses harmonisasi di lingkungan pemerintah dan tinggal menunggu penyelesaian administratif. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas pendanaan program jaminan kesehatan.
Rapat kerja tersebut berlangsung dengan pembahasan mendalam terkait tata kelola kepesertaan, validitas data, serta strategi peningkatan kepatuhan pembayaran iuran. Para anggota Komisi IX DPR RI memberikan sejumlah masukan terkait perlunya pembaruan data dan penguatan sistem pengawasan. Pemerintah menyatakan akan menindaklanjuti berbagai rekomendasi tersebut secara bertahap dan terukur.
Dengan nilai tunggakan yang mencapai puluhan triliun rupiah, persoalan kepatuhan pembayaran iuran menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menata ulang sistem kepesertaan dan memastikan keberlanjutan pembiayaan program. Upaya pembenahan tersebut diharapkan mampu menjaga akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia secara adil dan berkesinambungan.
Sumber: CNN Indonesia



