Kabasurau.co.id — Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasionalnya dinonaktifkan tidak dapat langsung mengaktifkannya kembali melalui kantor BPJS. Proses pengaktifan harus melalui verifikasi dan validasi data kesejahteraan sosial oleh pemerintah daerah dan kementerian terkait. Ketentuan tersebut ditegaskan oleh pihak BPJS Kesehatan dalam berbagai penjelasan resmi mengenai mekanisme kepesertaan PBI.
Dalam keterangan layanan yang disampaikan melalui kanal informasi resmi BPJS Kesehatan, dijelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI umumnya terjadi karena perubahan atau pembaruan data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Peserta yang tidak lagi tercantum dalam DTKS secara otomatis tidak tercatat sebagai penerima bantuan iuran. Kondisi ini menyebabkan status kepesertaan menjadi nonaktif meskipun sebelumnya aktif sebagai peserta PBI.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pengaktifan kembali tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kantor cabang. “Pengaktifan peserta PBI harus berdasarkan data yang telah diverifikasi dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial,” demikian penjelasan yang disampaikan dalam informasi layanan kepada masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan dalam suasana pelayanan publik yang terbuka dan informatif melalui pusat layanan dan kanal digital resmi.
Secara prosedural, peserta yang dinonaktifkan wajib melapor ke kantor desa atau kelurahan sesuai domisili pada KTP elektronik. Peserta diminta membawa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan kartu BPJS jika tersedia. Aparatur desa atau kelurahan kemudian melakukan verifikasi kondisi sosial ekonomi sebelum mengusulkan pembaruan data ke sistem DTKS.
Data yang telah diverifikasi di tingkat desa diteruskan ke Dinas Sosial kabupaten atau kota. Selanjutnya, proses validasi dilakukan secara berjenjang hingga ke tingkat pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia. Apabila dinyatakan memenuhi kriteria sebagai fakir miskin atau orang tidak mampu, peserta akan kembali ditetapkan sebagai PBI dan status kepesertaan di BPJS Kesehatan akan diaktifkan.
Pihak BPJS Kesehatan juga menjelaskan bahwa proses tersebut membutuhkan waktu karena mengikuti siklus pembaruan dan penetapan data nasional. Dalam kondisi tertentu, masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan sebagai solusi sementara. Fasilitas kesehatan pemerintah juga dapat membantu proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah menegaskan bahwa program PBI diperuntukkan secara tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi resmi negara. Validitas data menjadi kunci utama dalam penetapan kepesertaan agar bantuan iuran tidak salah sasaran. Masyarakat diimbau untuk memastikan data kependudukan selalu mutakhir dan segera melapor apabila terjadi perubahan kondisi sosial ekonomi.
Melalui sistem verifikasi berjenjang ini, pemerintah berupaya menjaga akurasi data sekaligus memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional. Proses administrasi yang tertib diharapkan dapat menjamin hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan perlindungan kesehatan. Dengan demikian, pengaktifan kembali BPJS PBI dapat dilakukan secara sah, tepat sasaran, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Artikel ini pertama kali tayang di kabasurau.co.id



