Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Kemnaker Terbitkan SE THR 2026, Pembayaran Wajib Paling Lambat H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil

Kabasurau.co.id: Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa THR bagi pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal guna mendukung kelancaran kebutuhan pekerja menjelang Lebaran.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bentuk perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial.

Dalam suasana konferensi pers di Jakarta pada awal Maret 2026, Menteri Ketenagakerjaan, Bapak Yassierli, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipatuhi seluruh pengusaha. “THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan tidak boleh dicicil,” tegas Bapak Yassierli di hadapan awak media. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan tersebut.

Berdasarkan ketentuan dalam SE tersebut, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Selain itu, pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak menerima THR. Ketentuan ini memastikan bahwa seluruh pekerja formal di perusahaan mendapatkan perlindungan yang sama tanpa diskriminasi status hubungan kerja.

Adapun besaran THR ditetapkan berdasarkan masa kerja. Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Khusus bagi pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan bagi yang masa kerjanya telah mencapai 12 bulan atau lebih. Sedangkan bagi pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja. Ketentuan serupa juga berlaku bagi pekerja dengan sistem upah satuan hasil, yakni dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.

Dalam SE tersebut juga ditegaskan bahwa apabila perusahaan telah menetapkan nilai THR yang lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja tersebut. Pemerintah tidak memperkenankan adanya pengurangan dari standar yang telah ditetapkan dalam regulasi. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjamin hak pekerja tetap terpenuhi secara optimal.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan efektif, Kemnaker meminta pemerintah daerah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Tahun 2026. Posko ini terintegrasi melalui laman resmi Kemnaker guna menampung konsultasi dan pengaduan dari pekerja. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi keluhan atau pelanggaran dalam pembayaran THR.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, pemerintah berharap seluruh perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran THR tepat waktu dan sesuai ketentuan. Pembayaran THR yang lancar diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat serta mendukung perputaran ekonomi menjelang Hari Raya Keagamaan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan kebijakan ini demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Download surat edaran disini

Sumber: seskab RI

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Surau TV, Klik : WA Grup & Telegram Channel
Copyright © 2025 - Kabasurau.co.id | All Right Reserved