Antrian HajiFoto Ka'bah. (Pixabay)

Kabasurau.co.id. Kementerian Agama telah mengajukan proposal awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sekitar Rp105 juta kepada Komisi VIII DPR. Namun, pertanyaannya adalah berapa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang akan dibebankan kepada jemaah haji Indonesia?

Wibowo Prasetyo, Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik, menjelaskan bahwa Undang-Undang No 8 Tahun 2019 mengatur bahwa Bipih merupakan bagian dari BPIH. Usulan awal sebesar Rp105 juta dari Kemenag tidak mencerminkan jumlah yang harus dibayar langsung oleh jemaah.

“Biaya yang akan dibayar jemaah haji 2024 belum ditentukan, masih akan dibahas. Sabar,” ungkap Wibowo Prasetyo di Jakarta pada Rabu (15/11/2023).

Usulan awal Kementerian Agama akan dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH, yang dibentuk bersama oleh Komisi VIII DPR dan Kemenag. Moekhlas Sidik, Ketua Panja BPIH 1445 H/2023 M, memimpin serangkaian rapat pembahasan tentang biaya haji.

“Panja sedang bekerja membahas usulan awal BPIH dari Kemenag. Setiap komponen biaya akan dibahas dan dicek harganya ke lapangan,” jelas Wibowo.

Keputusan tentang biaya haji akan diambil setelah Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama menyetujui BPIH 2024. Kesepakatan ini kemudian akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden.

Sebagai contoh, pada penetapan BPIH 1444 H/2023 M, pemerintah dan DPR melakukan serangkaian pembahasan yang melibatkan peninjauan harga layanan di dalam negeri dan Arab Saudi. Hasilnya, BPIH 1444 H/2023 M ditetapkan rata-rata sebesar Rp90.050.637,26, dengan Bipih sebesar Rp49.812.700,26.

Tetaplah menantikan hasil kajian Panja, Rapat Kerja Komisi VIII, dan pemerintah untuk mengetahui berapa biaya yang harus dibayar jemaah haji pada tahun 2024.