Tunjangan InpassingMenag Yaqut saat serahkan SK Inpassing guru madrasah bukan ASN. (foto: Ditjen Pendis)

Kabasurau.co.id. Sebuah kegembiraan besar datang bagi hampir seratus ribu guru madrasah bukan ASN di Indonesia. Setelah menunggu selama 12 tahun, Kementerian Agama akhirnya mengumumkan bahwa mereka akan segera menerima tunjangan inpassing.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan bahwa pencairan tunjangan inpassing ini adalah hasil dari perhatian yang sangat besar dari Presiden Joko Widodo terhadap nasib guru-guru madrasah. Proses ini dimulai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Inpassing, yang akhirnya diserahkan secara simbolis pada peringatan Hari Guru Nasional di Gelora Bung Karno Jakarta pada tanggal 25 November 2023.

Gus Men, panggilan akrab Menteri Agama, menjelaskan bahwa SK Inpassing adalah tanda kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan ASN. Hal ini mengakui kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidikan yang dimiliki oleh para guru, sehingga mereka berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok yang setara dengan golongan yang mereka miliki.

“Dengan penuh syukur, di penghujung tahun ini, tunjangan inpassing guru akan segera cair. Semoga hal ini menjadi penutup tahun yang membahagiakan bagi para guru madrasah di seluruh Indonesia,” ujar Menag di Jeddah, Selasa (19/12/2023).

Menteri Agama juga mengungkapkan rasa terima kasih yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas perhatian luar biasanya terhadap nasib guru di Indonesia.

Muhammad Ali Ramdhani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, menyebutkan bahwa Kementerian Agama telah menyediakan anggaran sebesar Rp321,8 miliar untuk tunjangan inpassing bagi hampir 99 ribu guru madrasah bukan ASN. Proses pencairan akan dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh Indonesia.

“Tahun ini, tunjangan Inpassing bagi 98.972 guru madrasah akan dibayarkan selama tiga bulan, mulai dari Oktober, November, hingga Desember 2023. Kami telah meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk mempercepat proses pencairan demi memastikan dana Inpassing dapat terserap sepenuhnya,” jelas Ali Ramdhani.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain, menambahkan bahwa semua proses administratif untuk pencairan tunjangan ini telah diselesaikan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan.

“Kami telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan pencairan tunjangan Inpassing kepada guru madrasah melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan, terutama Direktorat Jenderal Anggaran,” ungkap Zain.

Zain juga menekankan tiga hal yang harus diperhatikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam pencairan tunjangan Inpassing. Pertama, memastikan data penerima yang akurat. Kedua, memastikan penerima memiliki rekening aktif. Dan ketiga, mempercepat proses pencairan.

“Kami mengajak para penerima untuk mengecek akun SIMPATIKA mereka di laman simpatika.kemenag.go.id,” pungkasnya.

Informasi terkait prosedur pembayaran tunjangan Inpassing bagi guru madrasah bukan ASN penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Tahun 2023 dapat diakses melalui laman: Prosedur Pembayaran Inpassing.