PadangKantor walikota Padang. Foto: tangkapan layar google map

Kabasurau.co.id. Pemerintah Kota (Pemkot) Padang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.365.05/BKPSDM-PKAP.1-PDG/2024 yang berisi larangan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN untuk terlibat dalam judi online. Langkah ini diambil untuk menegakkan disiplin dan menjaga etika profesi di kalangan pegawai negeri.

Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, mengungkapkan bahwa dasar hukum pelarangan ini adalah pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan pasal 303 KUHP yang mengatur larangan berjudi. “Maraknya penyimpangan perilaku masyarakat akibat judi online telah meresahkan kehidupan sosial,” kata Andree.

Dengan pertimbangan tersebut, Pemkot Padang memandang perlu untuk mengambil langkah tegas. “Kepada kepala perangkat daerah, diinstruksikan untuk memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja masing-masing agar tidak terlibat dalam kegiatan judi konvensional maupun judi online,” ujarnya pada Senin (8/7/2024).

Andree juga menekankan pentingnya pengawasan ketat oleh seluruh kepala OPD terhadap penggunaan jaringan internet resmi pemerintah. “ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkot Padang harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak terlibat judi online dan mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas tersebut,” tambahnya.

Ia menegaskan, ASN yang terbukti bermain judi online akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Selain itu, camat dan lurah diinstruksikan untuk menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam mensosialisasikan gerakan pemberantasan judi online dan konvensional di wilayah masing-masing,” tutup Andree.

Dengan langkah larangan judi online ini, Pemkot Padang berharap dapat mengurangi penyimpangan perilaku dan meningkatkan disiplin serta integritas di kalangan pegawai negeri.