Kabasurau.co.id: Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan sebanyak 2,4 juta batang rokok ilegal di wilayah Bali. Ribuan batang rokok tersebut disita karena tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bali, Bapak Hari Murdiyanto, menjelaskan bahwa hingga September 2025 pihaknya telah melakukan 40 aksi penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal, baik berupa rokok maupun minuman beralkohol.
“Kami melakukan 40 penindakan hingga September tahun ini, mencakup rokok dan minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan cukai,” ujar Bapak Hari di Denpasar, Rabu (29/10/2025), seperti dikutip dari Antara.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga menyita 7.787,96 liter minuman beralkohol tanpa izin resmi. Dari Januari hingga September 2025, total terdapat 210 kasus pelanggaran cukai yang berhasil ditangani dengan barang bukti mencapai 7,6 juta batang rokok dan 18.486,23 liter alkohol.
Menurut Bapak Hari, Bea Cukai telah memetakan jalur-jalur rawan penyelundupan yang menjadi pintu masuk produk tembakau ilegal ke wilayah Bali. “Kami memperkuat pengawasan dari tiga jalur utama darat, laut, dan udara—serta bekerja sama dengan instansi penegak hukum lain untuk menekan peredaran barang ilegal ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, kerja sama lintas sektor sangat penting mengingat Bali merupakan salah satu wilayah dengan tingkat mobilitas barang yang tinggi. Pengawasan dilakukan secara intensif di pelabuhan, bandara, dan jalur distribusi darat.
Sepanjang tahun 2025, total terdapat 450 kasus penegakan hukum yang ditangani oleh Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara. Dari kasus tersebut, potensi kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai ilegal diperkirakan mencapai Rp44,16 miliar.
Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal yang merugikan negara serta pelaku usaha yang patuh. “Upaya ini bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil,” tutur Bapak Hari.
Dengan langkah pengawasan yang berkelanjutan dan dukungan sinergis antarinstansi, Bea Cukai Bali optimistis upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal akan semakin efektif, sehingga ke depan potensi penerimaan negara dari sektor cukai dapat terus meningkat.
Reporter: Ilvan | Redaksi: Kabasurau.co.id






