Kabasurau.co.id: Padang – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan penyesuaian aturan terbaru terkait penggunaan sirine dan lampu rotator dalam pengawalan kendaraan di jalan raya. Kebijakan ini diambil sesuai arahan Kakorlantas Polri, Irjen Polisi Agus Suryonugroho, yang memutuskan untuk membekukan sementara penggunaan sirine dan rotator hingga aturan baru diterbitkan. Minggu (21/9/2025).
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Bapak HM Reza Chairul Akbar Sidiq, menyatakan bahwa pihaknya tetap menjalankan tugas pengawalan baik yang bersifat melekat maupun tidak melekat. Namun, seluruh pengawalan dilakukan tanpa menggunakan sirine dan lampu rotator. “Kami tetap melakukan pengawalan, baik yang melekat maupun tidak melekat, tetapi tanpa menggunakan rotator dan sirine,” ujar Bapak Reza di Padang, Minggu (21/9/2025).
Bapak Reza menegaskan bahwa meskipun tanpa sirine dan rotator, personel Ditlantas Polda Sumbar tetap menjalankan prosedur pengawalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini akan diterapkan hingga ada aturan baru dari Korlantas Polri. Langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional sekaligus merespons aspirasi masyarakat.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri, Irjen Polisi Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa penggunaan sirine dan rotator hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang benar-benar mendesak. “Kami hentikan sementara penggunaannya sambil dilakukan evaluasi menyeluruh,” jelas Bapak Agus dalam arahannya. Minggu (21/9/2025).
Evaluasi penggunaan sirine dan lampu rotator dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaannya di jalan raya. Korlantas Polri kini tengah menyusun ulang aturan yang lebih tegas agar tidak terjadi penyalahgunaan, sekaligus memastikan penggunaannya sesuai kebutuhan operasional di lapangan.
Sebagai dasar hukum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur ketentuan penggunaan lampu isyarat dan sirine. Lampu biru dengan sirine diperuntukkan bagi kendaraan dinas Polri, sedangkan lampu merah dengan sirine digunakan untuk TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, kendaraan rescue, dan pengangkut jenazah. Adapun lampu kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, penderek, serta angkutan barang khusus.
Dengan diberlakukannya aturan sementara ini, Ditlantas Polda Sumbar berharap masyarakat tidak lagi merasa terganggu saat berkendara di jalan raya. Di sisi lain, aturan baru yang tengah disusun Korlantas Polri diharapkan dapat menghadirkan tata kelola lalu lintas yang lebih tertib, proporsional, dan sesuai dengan kebutuhan
Reporter: Ilvan | Redaksi: Kabasurau.co.id