Kabasurau.co.id: Lombok Tengah — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) mengambil langkah tegas dalam menanggapi isu Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang marak di sekitar kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Upaya ini dilakukan dengan memperketat pengawasan, memasang papan peringatan di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu, serta menyiapkan langkah penegakan hukum bersama aparat penegak hukum lainnya.
Balai Gakkumhut Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah melakukan penelusuran lapangan pada Minggu, 25 Oktober 2025. Hasil awal menunjukkan adanya titik tambang ilegal di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, sekitar 11 kilometer atau 30 menit dari kawasan Sirkuit Mandalika. Dari hasil verifikasi lapangan, ditemukan tambang rakyat di areal penggunaan lain (APL) seluas sekitar empat hektare yang berbatasan langsung dengan kawasan TWA Gunung Prabu.
Di dalam kawasan TWA Gunung Prabu sendiri, petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas tambang yang sudah ditinggalkan tanpa adanya kegiatan penambangan aktif. Aktivitas tambang ilegal serupa pernah ditindak oleh Ditjen Gakkumhut bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB dan Kepolisian Daerah (Polda) NTB pada tahun 2018. Sejak saat itu, Ditjen Gakkumhut secara berkelanjutan melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat setempat agar tidak melakukan aktivitas penambangan di kawasan konservasi.
Selain di kawasan Gunung Prabu, Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra, Bapak Aswin Bangun, menyampaikan bahwa pihaknya juga mengidentifikasi adanya aktivitas PETI di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Menurutnya, petugas telah menyiapkan langkah-langkah penertiban di wilayah tersebut dan di sejumlah lokasi lain yang diduga terdapat aktivitas penambangan ilegal di dalam kawasan hutan.
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh-tokoh masyarakat setempat. Tahun-tahun sebelumnya kami sudah lakukan operasi penertiban dan penegakan hukum, namun aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi,” ujar Bapak Aswin Bangun saat memberikan keterangan di Mataram, Senin (27/10/2025).
Lebih lanjut, Bapak Aswin menekankan pentingnya langkah-langkah solutif dan kolaboratif untuk mengatasi persoalan tambang ilegal secara menyeluruh. “Perlu langkah-langkah solutif dan kolaboratif melibatkan seluruh pihak, termasuk tokoh-tokoh masyarakat agar permasalahan penambangan ilegal dapat ditertibkan dan tidak menimbulkan kerugian negara maupun kerusakan lingkungan,” tambahnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Bapak Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dukungannya dalam upaya mengungkap praktik pertambangan ilegal di sekitar Mandalika. Ia menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin, terutama yang berdampak pada kawasan hutan dan konservasi, merupakan pelanggaran serius yang akan ditindak sesuai ketentuan hukum.
“Pertambangan tanpa izin dilarang keras, terlebih jika memasuki atau berdampak pada kawasan hutan dan kawasan konservasi. Kami menerapkan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai aturan. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan,” tegas Bapak Dwi Januanto dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Ia menambahkan bahwa untuk lokasi yang berada di areal penggunaan lain (APL), pihaknya terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis agar penanganan dilakukan secara komprehensif. “Untuk lokasi di APL, kami memperkuat sinkronisasi kewenangan dengan pemerintah daerah dan instansi teknis agar penanganan menyeluruh—mulai dari penertiban, kepatuhan perizinan, hingga pemulihan lahan,” ujarnya.
Sebagai bentuk partisipasi publik, Ditjen Gakkumhut juga mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap indikasi aktivitas tambang di kawasan hutan atau konservasi melalui kanal resmi Ditjen Gakkumhut maupun Balai Gakkum wilayah setempat. Laporan disertai lokasi, foto, dan waktu kejadian akan membantu mempercepat proses verifikasi dan penindakan di lapangan.
Dengan pengawasan yang diperketat dan koordinasi lintas lembaga, pemerintah berharap penanganan PETI di sekitar Mandalika dapat dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan. Langkah ini menjadi wujud komitmen Kementerian Kehutanan dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus melindungi keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.






