Kabasurau.co.id: Padang — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menggelar sosialisasi terkait rencana pengosongan lahan dan gedung di kawasan Stadion GOR Haji Agus Salim Padang, Jumat (17/10/2025). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahap awal program rehabilitasi stadion yang masuk dalam agenda prioritas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk tahun anggaran 2025–2026. Sosialisasi berlangsung di Ruang Rapat Dispora Provinsi Sumatera Barat mulai pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar, pengurus cabang olahraga (Cabor) se-Sumatera Barat, serta pedagang yang selama ini beraktivitas di kawasan GOR Haji Agus Salim. Dalam suasana rapat yang berlangsung tertib, jajaran Dispora menyampaikan penjelasan mengenai tahapan dan tujuan pengosongan lahan sebagai bagian dari proses administrasi proyek rehabilitasi.
Dalam surat resmi bernomor 000.2.3.2/19/Dispora-2025 tertanggal 15 Oktober 2025, Dispora menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi antara Kementerian PUPR dan Pemprov Sumbar. Pertemuan tersebut membahas penyusunan dokumen perencanaan infrastruktur di berbagai sektor, termasuk ekonomi, kesehatan olahraga, dan sosial budaya. Salah satu proyek prioritas yang disepakati adalah rehabilitasi Stadion GOR Haji Agus Salim Padang.
Dispora Sumbar menegaskan bahwa Pemprov diminta menyiapkan dokumen administratif, termasuk surat kesiapan lahan (clean and clear), yang menjadi syarat wajib dalam penyusunan dokumen teknis perencanaan proyek. Persyaratan ini diperlukan agar pelaksanaan pembangunan dapat dimulai sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian PUPR.
Sebelumnya, Dinas BMKCTR Provinsi Sumatera Barat juga telah melakukan rapat koordinasi pada 22 September 2025 guna membahas kelengkapan dokumen rencana rehabilitasi stadion dan kawasan sekitarnya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan semua aspek teknis dan administratif berjalan selaras dengan ketentuan pemerintah pusat.
Sementara itu, sejumlah pedagang yang beraktivitas di area GOR Haji Agus Salim menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap rencana pengosongan lahan tersebut. Mereka berharap pemerintah memberikan kejelasan dan solusi terkait tempat usaha yang telah menjadi sumber penghidupan selama bertahun-tahun. Para pedagang meminta agar proses relokasi dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi dan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat kecil.
Dalam surat yang sama, Dispora Sumbar menetapkan bahwa pengosongan area stadion harus dilakukan paling lambat Desember 2025. Langkah ini diperlukan agar proyek dapat dimulai sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR. Pihak Dispora juga menegaskan bahwa sosialisasi ini akan dilanjutkan dengan pendataan dan koordinasi teknis di lapangan agar proses berjalan tertib dan transparan.
Proyek rehabilitasi Stadion GOR Haji Agus Salim Padang diperkirakan menelan anggaran sebesar Rp100–150 miliar. Pekerjaan akan mencakup pembenahan tribun penonton, area rumput, sistem drainase, serta fasilitas penunjang lainnya dengan standar Asian Football Confederation (AFC). Rehabilitasi ini diharapkan menjadikan stadion kebanggaan Sumatera Barat sebagai fasilitas olahraga modern yang representatif.
Dengan adanya proyek ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap kawasan GOR Haji Agus Salim tidak hanya menjadi pusat kegiatan olahraga, tetapi juga menjadi ikon baru yang memperkuat citra Kota Padang sebagai kota olahraga dan budaya. Melalui kolaborasi pemerintah dan masyarakat, rencana rehabilitasi ini diharapkan dapat menghadirkan wajah baru stadion yang membanggakan dan mampu menunjang prestasi olahraga di tingkat nasional maupun internasional.