Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Bayi di Ngarai Sianok, Pelaku Ternyata Ibu Kandung Sendiri


Kabasurau.co.id: Bukittinggi — Kasus penemuan mayat bayi dalam kondisi mengenaskan di bibir Ngarai Sianok, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, akhirnya terungkap. Polisi memastikan pelaku pembunuhan bayi tersebut adalah ibu kandungnya sendiri, Lerisa alias Ica (21), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Bukittinggi.

Mayat bayi perempuan itu pertama kali ditemukan warga di kawasan Jalan Bukit Cangang Kayu Ramang, Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang, Kecamatan Guguk Panjang, pada Sabtu (25/10/2025) pagi. Saat ditemukan, tubuh bayi sudah dalam kondisi tidak utuh, dengan beberapa bagian terpotong dan tercecer di sekitar tebing Ngarai Sianok.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Ibuk Kombes Susmelawati Rosya, membenarkan bahwa tim Satreskrim dan Inafis Polresta Bukittinggi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sejumlah barang bukti penting di lokasi kejadian. “Tim Satreskrim dan Inafis Polresta Bukittinggi melakukan olah TKP dan menemukan dua daster bernoda darah di sekitar lokasi,” ujar Ibuk Susmelawati dalam keterangan resmi, Minggu (26/10/2025).

Hasil penyelidikan cepat kepolisian mengarah pada Lerisa alias Ica, yang diketahui baru melahirkan seorang bayi perempuan dua hari sebelum penemuan jasad, yakni pada Kamis (23/10/2025). Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengakhiri hidup bayi yang baru dilahirkannya. “Pelaku mengaku melahirkan bayi perempuan pada Kamis (23/10), lalu menyiram bayi hingga meninggal dan membuang jasadnya ke jurang belakang rumah,” jelas Ibuk Susmelawati.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku panik dan takut diketahui keluarga serta warga sekitar bahwa ia melahirkan tanpa menikah. Dalam kondisi stres dan tanpa bantuan medis, ia kemudian melakukan tindakan keji terhadap bayi tak berdosa tersebut. Polisi masih mendalami motif dan kondisi psikologis pelaku saat kejadian.

Peristiwa tragis ini terungkap setelah salah seorang warga, Ibuk Meldawati, melihat anjing peliharaannya menjilati bagian tubuh bayi di belakang rumahnya. Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada aparat kelurahan dan diteruskan ke pihak kepolisian. “Saksi Meldawati melihat anjing peliharaannya menjilati potongan tubuh bayi di belakang rumahnya,” kata Ibuk Susmelawati.

Tak lama setelah laporan diterima, tim gabungan dari Polresta Bukittinggi dan Polda Sumbar tiba di lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pencarian, ditemukan sejumlah bagian tubuh bayi di tepi jurang, serta dua potong daster yang berlumuran darah tidak jauh dari tempat kejadian. Barang bukti tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Atas perbuatannya, Lerisa alias Ica dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar. “Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Bukittinggi,” tegas Ibuk Susmelawati.

Kasus ini mengundang keprihatinan mendalam dari masyarakat Bukittinggi dan Sumatera Barat. Aparat kepolisian mengimbau warga untuk tidak menyebarkan foto atau video yang berkaitan dengan kejadian tersebut demi menghormati privasi korban.

Kepolisian berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara tuntas, tidak hanya untuk menegakkan keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai peringatan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Tragedi ini menjadi cermin gelap tentang pentingnya peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat dalam melindungi perempuan dan anak dari tekanan sosial yang dapat berujung pada tindakan fatal.

Baca Juga
Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Surau TV, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2025 - Kabasurau.co.id | All Right Reserved