Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

KPK Tetapkan Gubernur Riau sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Fee Proyek Jalan dan Jembatan

Kabasurau.co.id: Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau berinisial AW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permintaan fee kepada enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Selain Bapak AW, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Bapak MAS selaku Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, dan Bapak DAN selaku tenaga ahli Gubernur Riau. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemungutan fee dari proyek-proyek infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah Provinsi Riau.

Wakil Ketua KPK, Bapak Johanis Tanak, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK menemukan kecukupan alat bukti. Ia menyampaikan keterangan tersebut dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui Breaking News Kompas TV. “Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Bapak Johanis menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta hukum yang telah dikumpulkan tim penyidik. “Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Saudara AW selaku Gubernur Riau, Saudara MAS selaku Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, dan Saudara DAN selaku tenaga ahli Gubernur Riau,” bebernya dalam konferensi pers tersebut.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, dan atau Pasal 12 huruf f, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai larangan pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya.

KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Bapak Johanis menyampaikan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa (4/11/2025) hingga 23 November 2025. “Selanjutnya, terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari pertama,” tuturnya.

Terkait lokasi penahanan, Bapak AW ditahan di Rumah Tahanan Gedung ACLC KPK, sementara Bapak DAN dan Bapak MAS ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini merupakan prosedur awal sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan dan meminta seluruh pihak menghormati proses tersebut. Dengan penetapan ini, KPK kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di sektor pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan anggaran pembangunan infrastruktur.

Dengan demikian, kasus ini menjadi perhatian serius publik mengingat posisi yang dijabat para tersangka dan dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan di Provinsi Riau. KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.

Reporter: Ilvan | Redaksi: Kabasurau.co.id

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Surau TV, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2025 - Kabasurau.co.id | All Right Reserved