Kabasurau.co.id: Surabaya - Seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor di Surabaya, Riski Kristianto (26), akhirnya meninggal dunia setelah mengalami luka bakar berat akibat aksi main hakim sendiri oleh warga. Korban sempat dirawat secara intensif selama tiga hari di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur, sebelum dinyatakan meninggal pada Minggu (2/11/2025).
Kepala Rumah Sakit Bhayangkara TK II Biddokkes Polda Jatim, Bapak Kombes dr Bayu Dharma Shanti, membenarkan kabar tersebut saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (5/11/2025). “Korban dirawat selama tiga hari akibat luka bakar berat. Ia meninggal dunia pada 2 November,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Setelah dinyatakan meninggal, jenazah korban dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih, Surabaya. Kepala cabang TPU Keputih, Bapak Ari, menyampaikan bahwa proses pemakaman dilakukan oleh pihak Kelurahan Mojo bersama Polsek Gubeng. “Benar, ada jenazah yang dimakamkan di lahan baru TPU. Jenazah itu merupakan pasien kiriman dari RS Bhayangkara, dan proses pemakamannya diurus oleh pihak Kelurahan Mojo bersama Polsek Gubeng,” jelasnya saat dikonfirmasi di lokasi pemakaman.
Insiden bermula ketika pemilik sepeda motor, Ibuk Dian Mieke, memergoki kendaraannya dibawa kabur oleh pelaku di kawasan Jojoran 3, Gubeng, Surabaya. Teriakan korban memicu kejaran warga hingga pelaku tertangkap dan diikat pada tiang listrik menggunakan tali rafia. Pelaku sempat menjadi tontonan warga sebelum polisi tiba di lokasi.
Namun, situasi berubah drastis ketika tubuh korban tiba-tiba terbakar hebat saat petugas hendak melepaskan ikatan. Api menyelimuti tubuh korban dan menimbulkan kepanikan di antara warga yang menyaksikan peristiwa tersebut. Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit dalam kondisi luka bakar mencapai 78 persen.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa RK merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah beraksi di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Polisi masih menyelidiki sumber api yang menyebabkan terbakarnya tubuh korban, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan dari pihak lain. Penyelidikan juga mencakup dugaan keterlibatan pelaku tambahan dalam aksi pencurian maupun insiden pembakaran.
Kasus ini kembali memunculkan perhatian publik terkait tindakan main hakim sendiri yang berujung pada hilangnya nyawa. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa setiap warga yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum, bukan dihakimi oleh massa.
Reporter: Ilvan | Redaksi: Kabasurau.co.id






