Kabasurau.co.id: PASAMAN – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali terungkap di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bonjol berhasil membongkar aktivitas ilegal ini dan menyita 650 liter Bio Solar yang diangkut menggunakan truk boks tanpa dilengkapi izin resmi. Pengungkapan yang dilakukan di SPBU Kumpulan pada hari Minggu (2/11/2025) ini menjadi indikasi bahwa pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi masih harus ditingkatkan secara serius.
Kapolres Pasaman, Bapak AKBP Muhammad Agus Hidayat, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan yang masuk dari masyarakat. Warga sekitar mencurigai adanya aktivitas pengisian BBM Bio Solar dalam jumlah yang besar dan dilakukan secara berulang-ulang di salah satu SPBU di wilayah Bonjol. “Masyarakat melaporkan adanya aktivitas pengisian BBM yang dianggap tidak wajar. Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan menurunkan personel ke lokasi,” ujar Bapak Agus Hidayat, sebagaimana dikutip pada hari Selasa (4/11/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Bonjol segera bergerak cepat mendatangi lokasi di SPBU Kumpulan, Jorong Tabiang, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol. Di lokasi, petugas menemukan truk boks merek Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BA 8278 QX sedang melakukan kegiatan yang dicurigai sebagai pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan tiga buah kotak (box) yang tersembunyi di dalam truk.
Petugas kemudian menemukan bahwa salah satu kotak tersembunyi tersebut berisi penuh $650$ liter Bio Solar bersubsidi yang diduga kuat dikumpulkan untuk dijual kembali di luar ketentuan distribusi resmi pemerintah. “Petugas kami mengamankan seorang pria berinisial ETY, warga Kota Padang Panjang, yang merupakan sopir sekaligus pelaku pengangkutan BBM tanpa izin resmi,” jelas Bapak Agus Hidayat. Pelaku dan seluruh barang bukti, termasuk truk dan ratusan liter Bio Solar ilegal, selanjutnya diamankan ke Mapolsek Bonjol untuk pemeriksaan awal sebelum dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pasaman guna proses hukum lebih lanjut.
Bapak Agus Hidayat menegaskan bahwa perbuatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut memuat ancaman sanksi pidana berat bagi setiap pihak yang menyalahgunakan kegiatan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin resmi pemerintah. “Polres Pasaman berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi,” tegasnya.
Pada kesempatan penjelasannya, Bapak Agus Hidayat juga menyoroti dampak negatif dari praktik ilegal tersebut. Beliau menyebut, kasus semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM bagi masyarakat yang secara sah berhak menerima subsidi tersebut. Oleh sebab itu, pihak kepolisian akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan, terutama di kawasan rawan seperti SPBU yang terletak di lintas daerah dan perbatasan kabupaten.
Lebih lanjut, Bapak Agus Hidayat menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan distribusi energi. Ia mengimbau warga agar tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi penimbunan, penyelundupan, atau pengangkutan ilegal BBM bersubsidi. “Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menjaga stabilitas distribusi energi serta mencegah kerugian negara. Kami mengajak seluruh pihak agar tidak menutup mata terhadap penyalahgunaan seperti ini,” pungkasnya.
Reporter: Ilvan | Redaksi: Kabasurau.co.id






