Kabasurau.co.id: PARIAMAN — Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, melarang warganya menggelar perayaan malam pergantian tahun dari 2025 ke 2026 yang bersifat hura-hura. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk keprihatinan atas banyaknya bencana alam yang melanda sejumlah daerah, termasuk di Sumatera Barat, dan telah menimbulkan korban jiwa serta kerusakan infrastruktur. Larangan itu disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Kota Pariaman melalui imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat. Senin (29/12/2025).
Wali Kota Pariaman, Bapak Yota Balad, menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan di Kota Pariaman, Senin (29/12/2025). Ia menjelaskan bahwa imbauan larangan telah dikeluarkan dan diminta untuk disosialisasikan oleh pemerintah desa dan kelurahan kepada masyarakat. “Imbauan telah kami keluarkan, kami juga meminta pemerintah desa dan kelurahan menyosialisasikannya kepada warga,” ujar Bapak Yota Balad dalam suasana penjelasan kepada awak media.
Menurut Bapak Yota Balad, Pemerintah Kota Pariaman tetap memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk beraktivitas di kafe, objek wisata, dan pusat-pusat keramaian. Namun, aktivitas tersebut hanya diperbolehkan untuk sekadar duduk dan berkumpul tanpa mengadakan hiburan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Ia juga menegaskan bahwa warga dilarang menyalakan kembang api serta mengonsumsi minuman beralkohol pada malam pergantian tahun.
Lebih lanjut, Bapak Yota Balad menyampaikan bahwa pembatasan waktu juga diberlakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemerintah Kota Pariaman bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat hanya memperbolehkan warga berkumpul hingga pukul 23.00 WIB. “Jika lewat dari itu akan kami bubarkan,” tegasnya dalam penjelasan tersebut.
Sebagai alternatif, Bapak Yota Balad mengimbau masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif dan sederhana. Ia menyarankan warga melaksanakan doa bersama, refleksi diri, serta memperkuat kebersamaan keluarga. Menurutnya, kegiatan tersebut lebih bermanfaat dan selaras dengan kondisi daerah yang tengah berduka akibat bencana alam.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan larangan perayaan hura-hura tersebut diterapkan karena banyaknya korban bencana alam yang terjadi tidak hanya di Sumatera Barat, tetapi juga di Sumatera Utara dan Aceh. Kota Pariaman sendiri merupakan salah satu daerah yang terdampak cuaca ekstrem pada periode 21 hingga 28 November 2025. Dalam rentang waktu tersebut, bencana alam menimbulkan dampak yang cukup luas bagi masyarakat.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Pariaman, bencana cuaca ekstrem menyebabkan banjir di 121 lokasi, longsor di enam lokasi, serta puluhan pohon tumbang. Selain itu, lima ruas jalan mengalami amblas, satu jembatan rusak, dan 45 unit sekolah mengalami kerusakan. Dinding penahan sungai di sejumlah aliran sungai juga rusak akibat terjangan banjir.
Tidak hanya itu, puluhan hektare ladang dan ratusan hektare sawah terendam banjir sehingga mengganggu mata pencaharian masyarakat. Sebanyak 58 unit rumah warga dinyatakan tidak layak huni dan penghuninya harus diungsikan. Pemerintah Kota Pariaman menilai kondisi tersebut memerlukan kepekaan dan empati bersama, sehingga perayaan tahun baru diharapkan diisi dengan kegiatan yang lebih bermakna dan penuh kepedulian sosial.
Sumber: Antara Sumbar



