Penetapan UMP 2026 tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026, yang berlaku efektif 1 Januari 2026. Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk dua sektor usaha tertentu senilai Rp 3.214.846, melalui SK Gubernur Nomor 562-853-2025.
“UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp 2,9 jutaan. Untuk tahun 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga besarannya menjadi Rp 3,18 juta,” kata Bapak Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Sumatera Barat, saat memberi keterangan pers di Padang pada Senin (22/12/2025). Pernyataan tersebut disampaikan usai penandatanganan SK yang menetapkan UMP dan UMSP.
Gubernur Mahyeldi menjelaskan bahwa kenaikan UMP 2026 telah melalui pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Barat, serta mempertimbangkan berbagai aspek termasuk tingkat inflasi, harga kebutuhan pokok, dan pertumbuhan ekonomi lokal. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang hidup yang lebih layak bagi pekerja di tengah tantangan ekonomi nasional dan daerah.
Dalam pelaksanaannya, Gubernur juga menegaskan bahwa ketentuan UMP mengalami pengecualian bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK), yang pengupahannya mengikuti peraturan perundang-undangan tersendiri. Sementara itu, UMSP berlaku khusus pada dua sektor usaha yang membutuhkan kebijakan pengupahan berbeda karena karakter pekerjaan atau risiko tertentu.
Penetapan UMP dan UMSP 2026 ini mendapat sambutan positif dari serikat pekerja dan pelaku usaha di Sumatera Barat, yang menilai kenaikan tersebut menjadi sinyal bahwa pertumbuhan upah tetap diperhatikan di tengah dinamika ekonomi. Ketua salah satu serikat buruh provinsi menyampaikan harapannya agar kebijakan baru ini dapat mendorong daya beli pekerja serta menyeimbangkan kebutuhan keluarga pekerja di tengah tantangan ekonomi global.
Selain itu, pemerintah daerah menyatakan akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan implementasi UMP dan UMSP berjalan adil dan merata di seluruh sektor usaha di Sumbar. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi juga berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk mengedukasi pengusaha terkait perubahan standar upah minimum tersebut.
Dengan kenaikan UMP 2026 sebesar 6,3 persen, diharapkan kesejahteraan pekerja di Sumatera Barat meningkat sekaligus menjaga iklim investasi dan hubungan industrial yang kondusif di provinsi tersebut.
Sumber: Info Publik



