Kabasurau.co.id: Padang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mencatat telah menertibkan sebanyak 531 pelanggar peraturan daerah (Perda) sepanjang Januari 2026. Penertiban tersebut dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah Kota Padang. (31/1/2026).
Ratusan pelanggaran yang ditindak meliputi pelanggaran ketertiban umum, aktivitas usaha tanpa izin, serta pelanggaran norma sosial di ruang publik. Kegiatan penertiban dilaksanakan melalui patroli rutin dan operasi penegakan Perda yang dilakukan secara terjadwal di sejumlah lokasi yang dinilai rawan pelanggaran.
Pihak Satpol PP Kota Padang dalam keterangan resminya yang disampaikan pada Jumat, 31 Januari 2026, menyatakan bahwa penegakan Perda dilakukan secara humanis namun tetap tegas. “Penertiban ini bertujuan untuk menegakkan aturan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” demikian keterangan resmi Satpol PP Kota Padang.
Selain penindakan, Satpol PP juga melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum serta mengurangi angka pelanggaran di kemudian hari.
Sebagai penutup, Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan Perda. Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Sumber: info Publik



